Polres Metro Bekasi Tangkap 27 WN China Pelaku Penipuan Online di Bandar Lampung
Polres Metro Bekasi berhasil menggulung sindikat penipuan online yang melibatkan 27 Warga Negara (WN) China. Operasi penggerebekan dilakukan di sebuah rumah mewah di Bandar Lampung, dan seluruh pelaku telah diserahkan ke pihak imigrasi untuk proses deportasi.
Modus Penipuan: Berpura-pura Jadi Polisi China
Berdasarkan investigasi, sindikat ini menggunakan modus operandi dengan berpura-pura menjadi polisi China. Mereka menyasar korban-korban lansia berusia 60 tahun ke atas yang juga merupakan Warga Negara China. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan penipuan dan pemerasan terhadap korban dengan modus tersebut.
Pelanggaran Izin Tinggal dan Proses Deportasi
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa ke-27 WN China tersebut telah melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia. Oleh karena itu, penyidik berkoordinasi dan menyerahkan para pelaku kepada Kantor Imigrasi untuk ditindaklanjuti. Proses hukum untuk dugaan pelanggaran keimigrasian dan deportasi pun segera dilakukan.
Kronologi Penggerebekan Sindikat Penipuan Online
Penggerebekan ini berawal dari laporan mengenai sebuah nomor ponsel Indonesia yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas penipuan. Pada Jumat (31/10), tim Polres Metro Bekasi melakukan penyergapan dan menemukan markas operasi penipuan online tersebut. Seluruh pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya dilimpahkan ke imigrasi.
Artikel Terkait
WHO Peringatkan Sistem Kesehatan Lima Negara Timur Tengah di Ambang Kolaps
AS Gelar Operasi Penyelamatan Usai Pesawat Tempur Jatuh di Iran, Teheran Klaim Tembak Jatuh
Taman Ragunan Ramai Dikunjungi 13.000 Orang di Pagi Hari Libur Panjang
Polda NTT Kerahkan 3.227 Personel untuk Amankan Semana Santa di Larantuka