Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Indonesia: Penyebab dan 5 Solusi Mengatasinya

- Jumat, 07 November 2025 | 06:50 WIB
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Indonesia: Penyebab dan 5 Solusi Mengatasinya

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menetapkan Jakarta sebagai ibu kota dengan kualitas udara terburuk se-Indonesia. Data terbaru menunjukkan Jakarta mengalami 100 hari dengan status udara tidak sehat selama tahun 2024.

Penyebab Utama Polusi Udara Jakarta

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengidentifikasi beberapa sumber utama polusi udara:

  • Emisi kendaraan bermotor yang mendominasi pencemaran
  • Aktivitas pembakaran sampah secara terbuka
  • Polusi dari industri dan pembangkit listrik batubara
  • Debu dari kegiatan konstruksi dan jalanan

Solusi Mengatasi Krisis Polusi Udara Jakarta

Berikut strategi komprehensif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta:

1. Transformasi Sistem Transportasi

Pengalihan moda transportasi dari kendaraan pribadi ke transportasi umum, sepeda, dan pejalan kaki. Percepatan transisi ke kendaraan listrik dan standardisasi bahan bakar rendah sulfur.

2. Kebijakan Manajemen Lalu Lintas

Penerapan zona emisi rendah, pembatasan kendaraan di pusat kota, serta optimalisasi manajemen parkir dan ruang jalan.

3. Pengendalian Emisi Industri

Pengurangan emisi dari pembangkit listrik batubara dan industri berat, disertai pengawasan ketat terhadap pembakaran sampah dan biomassa.

4. Pengembangan Ruang Terbuka Hijau

Penambahan ruang terbuka hijau, penanaman pohon jalanan, dan pengembangan vegetasi kota untuk menyaring partikel polutan.

5. Perbaikan Struktur Kota

Optimalisasi sirkulasi angin dan pencegahan 'perangkap udara' di kawasan padat melalui perbaikan struktur kota.

Implementasi langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan kualitas udara Jakarta dan menciptakan lingkungan hidup yang lebih sehat bagi warganya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar