Kasus penggelapan dana konser TWICE yang menjerat Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, sehingga persidangan segera dilaksanakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi kelengkapan berkas perkara pada Kamis (7/11/2025). "Iya alhamdulillah sudah P21 (berkas perkara lengkap) tinggal menunggu tahap dua," ujarnya.
Proses hukum akan berlanjut dengan penyerahan tersangka dan berkas dalam Tahap II ke Kejaksaan. Jadwal penyerahan tahap kedua ini telah ditetapkan untuk Jumat, 8 November 2025. "Besok, Jumat 8 November untuk tahap duanya," tutur Budi Hermanto.
Sebelumnya, polisi telah mengingatkan bahwa penahanan terhadap Fransiska akan ditangguhkan jika berkas perkara belum mencapai status P21 hingga batas waktu tertentu. Kebijakan ini disampaikan oleh Humas Polda Metro Jaya pada Senin (3/10). Jika penangguhan dilakukan, tersangka dikenai kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Meski ada opsi penangguhan penahanan, proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara akan terus berlanjut hingga dinyatakan lengkap secara resmi oleh Kejaksaan.
Artikel Terkait
Evaluasi Demokrasi Pancasila Pasca Reformasi: Mampukah Kedaulatan Rakyat Terwujud di Era Digital?
Korlantas Polri Bahas Inovasi ETLE & Program Polantas Menyapa dengan Pejabat Malaysia
Poskamling Ojol Serang: Solusi Keamanan & Dukungan Ekonomi untuk Driver
Ultimatum 1 Bulan Pemprov DKI: Adhi Karya Harus Bongkar Monorel Mangkrak di Rasuna Said