Putusan MKD: 3 Anggota DPR Nonaktif Disanksi, 2 Diaktifkan Kembali
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengeluarkan putusan final terkait kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota Dewan yang sebelumnya nonaktif. Sidang putusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 5 November 2025, menghasilkan keputusan berbeda untuk masing-masing anggota.
Dua Anggota DPR Dinyatakan Tidak Bersalah dan Diaktifkan Kembali
MKD menyatakan dua dari lima anggota DPR yang diperiksa, yaitu Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), tidak terbukti melanggar kode etik. Keputusan ini membuat keduanya secara resmi diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan dibacakan.
Meski dinyatakan tidak bersalah, Adies Kadir mendapat teguran dari MKD untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik, menyusul kesalahannya dalam mengutip besaran gaji dan tunjangan anggota DPR.
Tiga Anggota DPR Divonis Sanksi Nonaktif
Berbeda dengan kedua rekannya, tiga anggota DPR lainnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan menerima sanksi beragam. Berikut adalah rincian putusan sanksi dari MKD:
1. Nafa Urbach
- Terbukti melanggar kode etik DPR.
- Diminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku.
- Dikenai sanksi nonaktif selama 3 bulan terhitung sejak putusan dibacakan.
2. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)
- Terbukti melanggar kode etik DPR.
- Dikenai sanksi nonaktif selama 4 bulan terhitung sejak putusan dibacakan.
3. Ahmad Sahroni
- Terbukti melanggar kode etik DPR.
- Dikenai sanksi nonaktif selama 6 bulan terhitung sejak putusan dibacakan.
Selama masa penonaktifan, ketiganya juga tidak akan menerima hak keuangan dari DPR. Putusan ini, yang dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, dinyatakan sebagai putusan final dan mengikat.
Artikel Terkait
Teror Telepon Misterius ke Hakim Khamozaro, Rumahnya Terbakar Usai Tangani Perkara
SPPG Angsau Dua Polres Tanah Laut Sukses Layani Ribuan Siswa dengan Menu Khas Banjar
Infrastruktur Berkelanjutan AHY: Kunci Jawab Megatren 2050 & Tingkatkan Daya Saing Indonesia
Kapolda Metro Jaya Beri Hadiah ke 6 Anak SD Jujur Pengembali HP Temuan, Kisahnya Viral