Revisi UU HAM: Penguatan Wewenang Komnas HAM dengan Kewenangan Penyidikan dan Rekomendasi Mengikat
Menteri HAM, Natalius Pigai, mengungkapkan sejumlah poin krusial dalam rancangan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang bertujuan memperkuat kewenangan Komnas HAM. Salah satu usulan terbesar adalah pemberian wewenang tambahan kepada Komnas HAM untuk melakukan penyidikan.
Pigai menegaskan bahwa usulan ini merupakan bentuk penguatan institusi. Beberapa penambahan kewenangan yang diusulkan meliputi:
- Melakukan penyidikan dan penuntutan.
- Melaksanakan pemanggilan paksa.
- Memberikan amicus curiae (pertimbangan) di pengadilan.
- Mengeluarkan rekomendasi yang bersifat final dan mengikat.
Pigai menjelaskan bahwa posisi Komnas HAM saat ini sangat terbatas. "Posisi hari ini Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas: menerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan penyelidikan. Tiga ini saja. Penyelidikan, ya, ingat, penyelidikan, berhenti di situ," ujarnya.
Artikel Terkait
Konsul Jenderal RI San Francisco Dorong Diaspora LPDP Berkontribusi dari Karier Global
ASEAN Desak AS dan Iran Segera Berunding, Jamin Keamanan Selat Hormuz
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Terkait Kasus Pemerasan
Kemenhan Tegaskan Perjanjian Lintas Udara AS Belum Final, Aturan Ketat Berlaku