Kasus Korupsi Pertamina: Kejagung Limpahkan 8 Tersangka ke JPU untuk Segera Disidang
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina. Delapan orang tersangka dalam klaster kedua ini beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menjalani persidangan.
Penyerahan Berkas dan Tersangka
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka dan berkas perkara telah dilakukan pada Rabu, 5 November 2025. "Hari ini telah diserahkan, tersangka dan berkas juga barang bukti dari penyidik ke penuntut umum di Kejari Jakarta Pusat, atas klaster kedua ya, atas nama delapan tersangka," ujar Anang.
Kronologi dan Dugaan Korupsi Pertamina
Kasus korupsi ini diduga terjadi dalam periode 2018 hingga 2023 dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kedelapan tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Perawat Paliatif Jerman Divonis Seumur Hidup Bunuh 10 Pasien dengan Suntikan Mematikan
Revisi UU HAM: Komnas HAM Dapat Kewenangan Penyidikan & Rekomendasi Mengikat
Serangan Israel Tewaskan Anggota Pasukan Elit Hizbullah di Lebanon Selatan
Suhu Ekstrem 32°C Paksa Peserta COP30 di Belém Ganti Pakaian Formal Jadi Smart Casual