Dalam konferensi pers yang sama, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga menjawab pertanyaan mengenai kedatangan pihak-pihak yang diamankan ke gedung KPK melalui pintu yang berbeda. Hal ini disebut sebagai bagian dari strategi psikologis dan prosedur standar.
"Jadi begini kondisinya adalah secara psikologis orang-orang ini memang kita pisahkan," sebut Asep Guntur. Pemisahan ini dilakukan dengan tujuan mencegah terjadinya intimidasi antar-saksi atau tersangka, mengingat KPK masih membutuhkan banyak keterangan yang independen pasca-penangkapan.
Ringkasan Kasus Tipikor Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi ini:
- Abdul Wahid (Gubernur Riau)
- Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Abdul Wahid)
- M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau)
Kasus ini berawal dari dugaan pemberian fee sebesar 2,5% kepada Abdul Wahid. Fee ini terkait dengan penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Anggaran yang awalnya sebesar Rp 71,6 miliar membengkak menjadi Rp 177,4 miliar, atau terjadi kenaikan sekitar Rp 106 miliar.
Setidaknya telah terjadi tiga kali setoran fee pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025. Abdul Wahid ditangkap oleh penyidik KPK di sebuah kafe. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Lari Solidaritas di Lereng Borobudur, Galang Miliaran Rupiah untuk Korban Bencana Sumatera
Sikap Terbuka Tito Karnavian: Empati sebagai Fondasi Komunikasi Bencana
Bakso Hangat dan 150 Sumur Bor: Upaya Nyata Polda Ringankan Beban Korban Banjir Sumbar
25 ABK Selamat Dievakuasi, Delapan Rekan Masih Hilang di Perairan Tanggamus