KPK Ungkap Alasan Pengumuman Tersangka Abdul Wahid Baru Dilakukan Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pengumuman status tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid baru dilakukan hari ini, meski penangkapan telah dilakukan dua hari sebelumnya. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa penundaan ini murni disebabkan oleh faktor teknis operasional.
Batas Waktu 24 Jam untuk Pemeriksaan, Bukan Pengumuman
Johanis Tanak menjelaskan bahwa aturan batas waktu 1x24 jam yang berlaku adalah khusus untuk proses pemeriksaan awal. Dalam jangka waktu tersebut, penyelidik wajib menentukan apakah terdapat indikasi peristiwa pidana dari pihak yang telah diamankan.
"Penyelidik dalam tempo 1x24 jam setelah melakukan proses-proses meminta keterangan kepada orang-orang yang telah dilakukan penangkapan itu," jelas Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid telah dilakukan pada Senin (3/11). Setelah penangkapan, lembaga antirasuah ini memang memiliki tenggat waktu 24 jam untuk menetapkan status hukum tersangka.
Strategi Pemisahan untuk Hindari Intimidasi
Dalam konferensi pers yang sama, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga menjawab pertanyaan mengenai kedatangan pihak-pihak yang diamankan ke gedung KPK melalui pintu yang berbeda. Hal ini disebut sebagai bagian dari strategi psikologis dan prosedur standar.
"Jadi begini kondisinya adalah secara psikologis orang-orang ini memang kita pisahkan," sebut Asep Guntur. Pemisahan ini dilakukan dengan tujuan mencegah terjadinya intimidasi antar-saksi atau tersangka, mengingat KPK masih membutuhkan banyak keterangan yang independen pasca-penangkapan.
Ringkasan Kasus Tipikor Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi ini:
- Abdul Wahid (Gubernur Riau)
- Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Abdul Wahid)
- M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau)
Kasus ini berawal dari dugaan pemberian fee sebesar 2,5% kepada Abdul Wahid. Fee ini terkait dengan penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Anggaran yang awalnya sebesar Rp 71,6 miliar membengkak menjadi Rp 177,4 miliar, atau terjadi kenaikan sekitar Rp 106 miliar.
Setidaknya telah terjadi tiga kali setoran fee pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025. Abdul Wahid ditangkap oleh penyidik KPK di sebuah kafe. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Kembangkan Tambak 47 Hektare untuk Pasokan Gizi dan Pemberdayaan Warga
AS Konfirmasi Perundingan Nuklir dengan Iran Tetap Berlangsung di Muscat
Warga Gugat UU Sumatera Selatan ke MK, Minta Penulisan Sesuai KBBI
Bareskrim Ungkap Peredaran Obat Keras Berkedok Warung Jajanan di Bogor