KPK Ungkap Alasan Pengumuman Tersangka Abdul Wahid Baru Dilakukan Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pengumuman status tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid baru dilakukan hari ini, meski penangkapan telah dilakukan dua hari sebelumnya. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa penundaan ini murni disebabkan oleh faktor teknis operasional.
Batas Waktu 24 Jam untuk Pemeriksaan, Bukan Pengumuman
Johanis Tanak menjelaskan bahwa aturan batas waktu 1x24 jam yang berlaku adalah khusus untuk proses pemeriksaan awal. Dalam jangka waktu tersebut, penyelidik wajib menentukan apakah terdapat indikasi peristiwa pidana dari pihak yang telah diamankan.
"Penyelidik dalam tempo 1x24 jam setelah melakukan proses-proses meminta keterangan kepada orang-orang yang telah dilakukan penangkapan itu," jelas Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid telah dilakukan pada Senin (3/11). Setelah penangkapan, lembaga antirasuah ini memang memiliki tenggat waktu 24 jam untuk menetapkan status hukum tersangka.
Artikel Terkait
Minggu, 21 Desember 2025: Umat Islam Indonesia Sambut Awal Rajab 1447 H
Golkar Usung Koalisi Permanen dan Wacana Pilkada Lewat DPRD
Kejagung Copot Tiga Jaksa Tersangka KPK di Hulu Sungai Utara
Dua Menteri Pecah Telur Huntap untuk Korban Bencana Tapteng