Mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, meminta vonis ringan dalam kasus suap minyak goreng yang sedang menjeratnya. Dalam sidang terbaru, terdakwa suap minyak goreng ini mengungkapkan harapannya untuk mendapatkan kesempatan memperbaiki diri dan membesarkan anak-anaknya.
Wahyu Gunawan menyampaikan permohonan tersebut secara langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. "Saya mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan keadaan saya," ujarnya dengan penuh emosi.
Permohonan vonis ringan untuk kasus suap minyak goreng ini disampaikan Wahyu dalam pleidoi pribadinya. Dia berharap mendapatkan hukuman yang ringan agar dapat kembali menata kehidupan dan mengasuh anak-anaknya dengan baik.
Terungkap bahwa Wahyu menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya. "Saya berdiri di hadapan yang mulia hari ini sebagai manusia yang penuh dosa. Dengan penuh penyesalan dan rasa bersalah, saya memohon ampunan kepada Allah SWT," tambahnya dalam sidang kasus korupsi minyak goreng ini.
Artikel Terkait
Kapolda Riau Siagakan Personel Hadapi Banjir dan Keramaian Natal-Tahun Baru
Petugas Pertamina Pakai Jeans dan Kaos, Suasana Nataru di SPBU Lebih Santai
Maruf Amin Mundur dari Dua Posisi Strategis, MUI dan PKB Kehilangan Pilar
Lautan Pemudik Serbu Bakauheni, 15 Ribu Orang Berebut Tiket ke Merak