Mantan panitera ini juga meminta maaf secara terbuka kepada pimpinan Mahkamah Agung RI dan seluruh masyarakat Indonesia. Dia mengakui bahwa perbuatannya telah mencoreng nama baik lembaga peradilan.
Dalam pembelaannya, Wahyu mengaku hanya berperan sebagai perantara dalam kasus suap minyak goreng ini. Dia menegaskan bahwa dirinya bukan pengambil keputusan maupun pihak yang menikmati keuntungan besar dari kasus tersebut.
Kasus suap minyak goreng yang melibatkan Wahyu Gunawan ini terus menjadi sorotan publik. Sidang akan dilanjutkan dengan jadwal persidangan berikutnya untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Artikel Terkait
Kapolda Riau Siagakan Personel Hadapi Banjir dan Keramaian Natal-Tahun Baru
Petugas Pertamina Pakai Jeans dan Kaos, Suasana Nataru di SPBU Lebih Santai
Maruf Amin Mundur dari Dua Posisi Strategis, MUI dan PKB Kehilangan Pilar
Lautan Pemudik Serbu Bakauheni, 15 Ribu Orang Berebut Tiket ke Merak