Mantan panitera ini juga meminta maaf secara terbuka kepada pimpinan Mahkamah Agung RI dan seluruh masyarakat Indonesia. Dia mengakui bahwa perbuatannya telah mencoreng nama baik lembaga peradilan.
Dalam pembelaannya, Wahyu mengaku hanya berperan sebagai perantara dalam kasus suap minyak goreng ini. Dia menegaskan bahwa dirinya bukan pengambil keputusan maupun pihak yang menikmati keuntungan besar dari kasus tersebut.
Kasus suap minyak goreng yang melibatkan Wahyu Gunawan ini terus menjadi sorotan publik. Sidang akan dilanjutkan dengan jadwal persidangan berikutnya untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Artikel Terkait
8 Tersangka Korupsi Pertamina Dilimpahkan ke JPU: Sidang Segera Dimulai
Suhu Ekstrem 32°C Paksa Peserta COP30 di Belém Ganti Pakaian Formal Jadi Smart Casual
Komitmen Indonesia di COP30: Perangi Pembalakan Liar & Perdagangan Satwa Ilegal
KPK Ungkap Alasan Penetapan Tersangka Abdul Wahid Ditunda 2 Hari