Wahyu Gunawan Minta Vonis Ringan, Ungkap Penyesalan di Sidang Suap Minyak Goreng

- Rabu, 05 November 2025 | 21:30 WIB
Wahyu Gunawan Minta Vonis Ringan, Ungkap Penyesalan di Sidang Suap Minyak Goreng

Mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, meminta vonis ringan dalam kasus suap minyak goreng yang sedang menjeratnya. Dalam sidang terbaru, terdakwa suap minyak goreng ini mengungkapkan harapannya untuk mendapatkan kesempatan memperbaiki diri dan membesarkan anak-anaknya.

Wahyu Gunawan menyampaikan permohonan tersebut secara langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. "Saya mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan keadaan saya," ujarnya dengan penuh emosi.

Permohonan vonis ringan untuk kasus suap minyak goreng ini disampaikan Wahyu dalam pleidoi pribadinya. Dia berharap mendapatkan hukuman yang ringan agar dapat kembali menata kehidupan dan mengasuh anak-anaknya dengan baik.

Terungkap bahwa Wahyu menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya. "Saya berdiri di hadapan yang mulia hari ini sebagai manusia yang penuh dosa. Dengan penuh penyesalan dan rasa bersalah, saya memohon ampunan kepada Allah SWT," tambahnya dalam sidang kasus korupsi minyak goreng ini.

Mantan panitera ini juga meminta maaf secara terbuka kepada pimpinan Mahkamah Agung RI dan seluruh masyarakat Indonesia. Dia mengakui bahwa perbuatannya telah mencoreng nama baik lembaga peradilan.

Dalam pembelaannya, Wahyu mengaku hanya berperan sebagai perantara dalam kasus suap minyak goreng ini. Dia menegaskan bahwa dirinya bukan pengambil keputusan maupun pihak yang menikmati keuntungan besar dari kasus tersebut.

Kasus suap minyak goreng yang melibatkan Wahyu Gunawan ini terus menjadi sorotan publik. Sidang akan dilanjutkan dengan jadwal persidangan berikutnya untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar