MURIANETWORK.COM - Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang digelar Polda Jawa Timur memasuki hari kesembilan. Dalam upaya menekan angka kecelakaan, Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jatim gencar melakukan sosialisasi langsung di jalan tol. Fokus utama operasi kali ini adalah mengedukasi pengemudi, khususnya truk dan bus, untuk tertib menggunakan lajur kiri dan tidak menempati lajur kanan kecuali untuk mendahului, sesuai aturan yang berlaku.
Aturan Jelas dalam Undang-Undang
Kasat PJR Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, menegaskan dasar hukum dari imbauan ini. Aturan penggunaan lajur di jalan tol telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 108 ayat (2) menyebutkan, lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan untuk mendahului atau jika diatur lain oleh rambu lalu lintas.
Sementara itu, ayat (3) dalam pasal yang sama mengatur bahwa pada jalan dengan lebih dari satu lajur, lajur kiri wajib digunakan oleh kendaraan yang berjalan lebih lambat. Penegasan hukum ini menjadi landasan utama operasi, sekaligus upaya memberikan pemahaman yang utuh kepada pengendara.
“Saya mengajak kepada semua pengguna jalan terutama angkutan barang dan orang mari bersama sama tertib berlalulintas di jalan tol. Karena menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain saat di jalan,” ujar AKBP Hendrix, Kamis (12 Februari 2026).
Langkah Preventif untuk Keselamatan Bersama
Di balik pembagian selebaran dan sosialisasi di lapangan, terdapat tujuan strategis yang lebih luas. Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim, AKBP Edith Yuswo Widodo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah antisipatif dan preventif. Tujuannya tidak hanya meningkatkan keselamatan, tetapi juga menjaga kelancaran arus lalu lintas di ruas jalan tol yang padat.
Dengan pendekatan dari hulu, diharapkan kesadaran kolektif pengguna jalan dapat terbangun. Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran penggunaan lajur seringkali memicu kemacetan dan potensi benturan beruntun.
“Kami ingin masyarakat pengguna jalan mematuhi aturan yang ada terkait pemakaian jalur baik itu di jalan tol maupun arteri yang memiliki lebih dari satu jalur,” jelas AKBP Edith.
Tanggung Jawab Bersama di Jalan Raya
Operasi ini juga menekankan prinsip bahwa keamanan dan ketertiban lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Petugas berperan sebagai pengawas dan pembina, namun keselamatan akhirnya sangat bergantung pada kedisiplinan setiap individu di belakang kemudi.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jalan raya, termasuk jalan tol, dengan penuh kesadaran dan sesuai aturan. Kepatuhan ini bukan sekadar menghindari tilang, melainkan investasi nyata untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain dalam perjalanan. Operasi Keselamatan Semeru 2026 akan terus berlanjut dengan berbagai program edukasi lainnya untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik.
Artikel Terkait
Bareskrim Gagalkan Peredaran 3,3 Kg Ekstasi dari Hungaria yang Diselundupkan dalam Kotak Catur
REI Minta Juknis Proporsional dan Tenggat Waktu Maksimal untuk Aturan Lahan Terlantar
Kemensos dan BPS Periksa Ulang Data 11 Juta Penerima Bantuan JKN yang Dinonaktifkan
Golkar Dorong RUU Obligasi Daerah untuk Kurangi Ketergantungan Anggaran ke Pusat