MURIANETWORK.COM - Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang digelar Polda Jawa Timur memasuki hari kesembilan. Dalam upaya menekan angka kecelakaan, Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jatim gencar melakukan sosialisasi langsung di jalan tol. Fokus utama operasi kali ini adalah mengedukasi pengemudi, khususnya truk dan bus, untuk tertib menggunakan lajur kiri dan tidak menempati lajur kanan kecuali untuk mendahului, sesuai aturan yang berlaku.
Aturan Jelas dalam Undang-Undang
Kasat PJR Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, menegaskan dasar hukum dari imbauan ini. Aturan penggunaan lajur di jalan tol telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 108 ayat (2) menyebutkan, lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan untuk mendahului atau jika diatur lain oleh rambu lalu lintas.
Sementara itu, ayat (3) dalam pasal yang sama mengatur bahwa pada jalan dengan lebih dari satu lajur, lajur kiri wajib digunakan oleh kendaraan yang berjalan lebih lambat. Penegasan hukum ini menjadi landasan utama operasi, sekaligus upaya memberikan pemahaman yang utuh kepada pengendara.
“Saya mengajak kepada semua pengguna jalan terutama angkutan barang dan orang mari bersama sama tertib berlalulintas di jalan tol. Karena menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain saat di jalan,” ujar AKBP Hendrix, Kamis (12 Februari 2026).
Artikel Terkait
Polri Bangun Laboratorium AI dan Coding di Akademi Kepolisian Semarang
Timnas Indonesia Turunkan Skuad Terbaik Hadapi Bulgaria di Final FIFA Series
Komisi III DPR Beri Penghargaan ke Kapolres Bekasi Atas Penyelesaian Sengketa Musala
Enam Tersangka Pembunuhan WN Ukraina di Bali Kabur ke Luar Negeri