Kemensos dan BPS Periksa Ulang Data 11 Juta Penerima Bantuan JKN yang Dinonaktifkan

- Kamis, 12 Februari 2026 | 22:40 WIB
Kemensos dan BPS Periksa Ulang Data 11 Juta Penerima Bantuan JKN yang Dinonaktifkan

Kementerian Sosial dan BPS kini bergerak bersama. Target mereka jelas: memeriksa ulang data 11 juta penerima bantuan iuran JKN yang statusnya sempat dinonaktifkan. Langkah ini bukan tanpa alasan, melainkan tindak lanjut dari pembicaraan dengan DPR sekaligus upaya serius memastikan data penerima bantuan itu akurat. Tidak boleh ada yang salah sasaran.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan pihaknya meminta pendampingan teknis dari BPS untuk proses besar ini. Namun begitu, sumber daya manusia dari Kemensos sendiri, termasuk para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), akan turun ke lapangan. Mereka diberi waktu sekitar dua bulan untuk pemutakhiran data.

“Kami minta didampingi BPS. Sementara itu, pendamping-pendamping kami akan turun membantu pemutakhiran data dalam dua bulan ke depan,” ujar Gus Ipul pada Kamis (12/2/2026).

“Harapannya, hasilnya sudah bisa kita lihat sekitar bulan April,” tambahnya.

Gus Ipul juga berharap partisipasi aktif masyarakat, terutama para penerima manfaat. Kejujuran saat petugas datang memeriksa sangat krusial. Nantinya, data hasil pemutakhiran itu akan dikembalikan ke BPS untuk melalui tahap verifikasi dan validasi. Baru setelah itu, data tersebut bisa dijadikan dasar kebijakan yang solid.

Sebelumnya, ada kelompok yang sudah ditangani lebih dulu. Sebanyak 106.153 penerima manfaat yang diketahui mengidap penyakit kronis atau katastropik, langsung diaktifkan kembali. Mereka ini bagian dari 11 juta orang tadi, tapi mendapat prioritas karena kondisi kesehatannya yang rentan.

“Untuk mereka yang punya penyakit kronis, beberapa hari lalu sudah kami aktifkan kembali secara otomatis. Proses groundcheck-nya pun sudah jalan,” jelas Gus Ipul.

Di sisi lain, Gus Ipul menegaskan soal aturan main. Penetapan penerima PBI-JKN ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Isinya menyebutkan bahwa bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Jadi ini keputusan khusus bagi penerima manfaat program PBI-JKN,” tegasnya.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar