MURIANETWORK.COM - KGPH Purbaya, yang juga dikenal sebagai Pakubuwono (PB) XIV, telah secara resmi mengubah namanya dalam dokumen kependudukannya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Perubahan identitas ini diproses di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo, Kamis (12/2/2026), berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dasar Hukum Perubahan Nama
Perubahan nama dari KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas ini bukanlah langkah yang diambil secara sepihak. Proses tersebut dilandasi oleh putusan resmi Pengadilan Negeri (PN) Solo bernomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Dengan demikian, tindakan administrasi di Dispendukcapil merupakan tindak lanjut yuridis untuk menyesuaikan data kependudukan dengan keputusan hukum yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Purbaya menegaskan bahwa langkah yang diambilnya semata-mata mengikuti ketentuan yang ada. "Ya sesuai ini aturan," ujarnya dengan singkat.
Artikel Terkait
Perawat Lansia di Jepang Dapat Tanda Tangan Presiden Prabowo di Bandara Haneda
Biaya Operasional Pelayaran Global Membengkak Rp5,6 Triliun per Hari Akibat Ketegangan Selat Hormuz
Paus Leo XIV Tegaskan Tuhan Menolak Doa Para Pencetus Perang
Menteri PU Perintahkan Percepatan Saluran Tersier untuk Optimalkan Jaringan Irigasi Air Tanah di Boyolali