MURIANETWORK.COM - KGPH Purbaya, yang juga dikenal sebagai Pakubuwono (PB) XIV, telah secara resmi mengubah namanya dalam dokumen kependudukannya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Perubahan identitas ini diproses di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo, Kamis (12/2/2026), berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dasar Hukum Perubahan Nama
Perubahan nama dari KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas ini bukanlah langkah yang diambil secara sepihak. Proses tersebut dilandasi oleh putusan resmi Pengadilan Negeri (PN) Solo bernomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Dengan demikian, tindakan administrasi di Dispendukcapil merupakan tindak lanjut yuridis untuk menyesuaikan data kependudukan dengan keputusan hukum yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Purbaya menegaskan bahwa langkah yang diambilnya semata-mata mengikuti ketentuan yang ada. "Ya sesuai ini aturan," ujarnya dengan singkat.
Proses Administrasi sebagai Warga Negara
Dalam kunjungannya ke kantor Dispendukcapil, PB XIV Purbaya menekankan bahwa yang dilakukannya adalah hak dan kewajiban administratif setiap warga negara. Ia tampak tenang menjalani prosedur tersebut, menandaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari pemenuhan administrasi kependudukan yang standar.
"Dalam rangka ke Dukcapil, proses sebagai warga negara mengurus kependudukan. (Lega?) Nggak lah, ya kan semua warga negara berhak mengurus kependudukan," tuturnya, menyamakan haknya dengan hak masyarakat biasa.
Penjelasan dari Pihak Dispendukcapil
Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Dispendukcapil Kota Solo, Agung Hendratno, mengonfirmasi bahwa perubahan data tersebut dilakukan dengan merujuk pada kerangka hukum yang jelas. Landasan utamanya adalah Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur perubahan nama pada dokumen identitas.
Proses ini menunjukkan bagaimana aturan administrasi negara berlaku sama bagi semua lapisan masyarakat, termasuk keraton, selama mengikuti prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat. Peristiwa ini juga merefleksikan dinamika modern dalam mengelola identitas tradisional di dalam sistem administrasi nasional yang terstruktur.
Artikel Terkait
REI Minta Juknis Proporsional dan Tenggat Waktu Maksimal untuk Aturan Lahan Terlantar
Kemensos dan BPS Periksa Ulang Data 11 Juta Penerima Bantuan JKN yang Dinonaktifkan
Golkar Dorong RUU Obligasi Daerah untuk Kurangi Ketergantungan Anggaran ke Pusat
Simulasi TKA SMP 2026 Diluncurkan, Siswa Dapat Berlatih Soal Bahasa Indonesia