Terutama kehamilan yang memasuki trimester ketiga dengan kondisi berisiko tinggi.
4. Penyakit Menular Aktif
Seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah yang masih dalam fase aktif.
5. Kanker dan Penyakit Kronis Lainnya
Meliputi kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi, penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak terkontrol, penyakit autoimun yang tidak terkendali, epilepsi, stroke, serta gangguan mental berat.
Konsekuensi bagi Calon Jemaah
Calon jemaah dengan kondisi kesehatan tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat istitha'ah dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia. Bahkan, mereka berisiko ditolak berangkat atau dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi.
Pemeriksaan Kesehatan yang Lebih Ketat
Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah haji dan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan setiap jemaah dalam kondisi sehat. Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di tanah suci.
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK di Kafe Usai Diduga Kabur dari OTT
Gempa M 4.8 Guncang Tarakan: Rumah Sakit Rusak, Warga Berhamburan
Transformasi Nusakambangan: Dari Pulau Penjara Menuju Pusat Kemandirian Pangan
Wahyu Gunawan Minta Vonis Ringan, Ungkap Penyesalan di Sidang Suap Minyak Goreng