Daftar Lengkap Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Haji 2026
Kementerian Haji dan Umrah telah mengumumkan secara resmi daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang tidak memenuhi syarat istitha'ah untuk ibadah haji tahun 2026. Ketentuan ini ditetapkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melalui kerjasama antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Kebijakan Baru Syarat Kesehatan Haji 2026
Menteri Haji dan Umroh Mochammad Irfan Yusuf (Gus Yusuf) menjelaskan bahwa penetapan kebijakan terbaru ini bertujuan memastikan ibadah haji hanya dilaksanakan oleh jemaah yang benar-benar mampu secara fisik dan mental. Hal ini penting untuk mencegah risiko yang dapat membahayakan diri sendiri maupun jemaah lainnya selama di tanah suci.
Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha'ah Haji
1. Gagal Fungsi Organ Vital
Kondisi ini meliputi gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus, serta kerusakan hati berat.
2. Gangguan Saraf dan Kejiwaan
Termasuk penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang mempengaruhi kesadaran dan aktivitas, serta lansia dengan kondisi demensia.
3. Kehamilan Berisiko Tinggi
Terutama kehamilan yang memasuki trimester ketiga dengan kondisi berisiko tinggi.
4. Penyakit Menular Aktif
Seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah yang masih dalam fase aktif.
5. Kanker dan Penyakit Kronis Lainnya
Meliputi kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi, penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak terkontrol, penyakit autoimun yang tidak terkendali, epilepsi, stroke, serta gangguan mental berat.
Konsekuensi bagi Calon Jemaah
Calon jemaah dengan kondisi kesehatan tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat istitha'ah dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia. Bahkan, mereka berisiko ditolak berangkat atau dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi.
Pemeriksaan Kesehatan yang Lebih Ketat
Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah haji dan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan setiap jemaah dalam kondisi sehat. Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di tanah suci.
Artikel Terkait
Wamendagri: Hambatan Perubahan Iklim Bukan Regulasi, tapi Lemahnya Eksekusi di Daerah
Korsleting Listrik Picu Kecelakaan Maut Bus vs Truk Tangki di Musi Rawas Utara, 16 Tewas
Pemprov DKI Terbitkan Aturan Baru, Wajibkan Warga Pilah Sampah Jadi Empat Kategori per 10 Mei 2026
Mensos Gus Ipul Bantah Intervensi Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat, Buka Peluang Pengawasan KPK