Pemerintah Singapura secara resmi akan memberlakukan hukuman cambuk wajib bagi para scammer atau pelaku penipuan online. Kebijakan keras ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat penindakan terhadap sindikat penipuan yang telah menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar.
Menteri senior urusan dalam negeri Singapura, Sim Ann, mengungkapkan bahwa negara tersebut mengalami kerugian fantastis lebih dari US$ 2,8 miliar (setara Rp 46,8 triliun) akibat kasus penipuan yang terjadi dari tahun 2020 hingga paruh pertama 2025. Data yang dilansir dari AFP pada Rabu (5/11/2025) ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini.
Selama periode tersebut, tercatat sekitar 190.000 kasus penipuan yang dilaporkan kepada pihak berwajib.
Dalam pembahasan amandemen undang-undang pidana di parlemen pada Selasa (4/10), Sim Ann menegaskan, "Kita akan memberlakukan hukuman cambuk wajib bagi para scammer."
Aturan baru ini akan menjerat pelaku penipuan, yang didefinisikan sebagai kejahatan yang utamanya dilakukan via komunikasi jarak jauh. Mereka akan dijatuhi hukuman minimal enam kali cambukan.
Pemerintah Singapura menyoroti tingkat kesalahan yang tinggi dari sindikat penipuan terorganisir. Sim Ann menambahkan bahwa sindikat-sindikat ini memobilisasi sumber daya besar untuk melakukan aksinya dan mengambil keuntungan. Baik anggota sindikat maupun para perekutnya akan dikenakan hukuman cambuk wajib minimal enam kali cambukan.
Artikel Terkait
Mantan Staf Khusus Kemendikbudristek Tak Ketahui Keberadaan Jurist Tan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem untuk Tiga Provinsi Akibat Dampak Siklon PENHA
Trump Isyaratkan Pelunakan Taktik Imigrasi Usai Penarikan Agen di Minnesota
Ibas Dorong HMI dan Pemuda Jadi Penggerak Perubahan di Milad ke-79