Dalam pembahasan amandemen undang-undang pidana di parlemen pada Selasa (4/10), Sim Ann menegaskan, "Kita akan memberlakukan hukuman cambuk wajib bagi para scammer."
Aturan baru ini akan menjerat pelaku penipuan, yang didefinisikan sebagai kejahatan yang utamanya dilakukan via komunikasi jarak jauh. Mereka akan dijatuhi hukuman minimal enam kali cambukan.
Pemerintah Singapura menyoroti tingkat kesalahan yang tinggi dari sindikat penipuan terorganisir. Sim Ann menambahkan bahwa sindikat-sindikat ini memobilisasi sumber daya besar untuk melakukan aksinya dan mengambil keuntungan. Baik anggota sindikat maupun para perekutnya akan dikenakan hukuman cambuk wajib minimal enam kali cambukan.
Artikel Terkait
Kolam Air Panas Guci Lenyap Diterjang Banjir Bandang
Wakapolres Kampar Turun Langsung, Ronda Bareng Warga Sambut Nataru
Kapolsek Ciputat Timur Tinjau Gereja Rempoa, Siapkan Keamanan Natal 2025
Operasi Lilin Lancang Kuning 2025: Pengamanan Diperketat, Layanan Kesehatan Ditambah di Pelabuhan Tanjung Harapan