Dalam pembahasan amandemen undang-undang pidana di parlemen pada Selasa (4/10), Sim Ann menegaskan, "Kita akan memberlakukan hukuman cambuk wajib bagi para scammer."
Aturan baru ini akan menjerat pelaku penipuan, yang didefinisikan sebagai kejahatan yang utamanya dilakukan via komunikasi jarak jauh. Mereka akan dijatuhi hukuman minimal enam kali cambukan.
Pemerintah Singapura menyoroti tingkat kesalahan yang tinggi dari sindikat penipuan terorganisir. Sim Ann menambahkan bahwa sindikat-sindikat ini memobilisasi sumber daya besar untuk melakukan aksinya dan mengambil keuntungan. Baik anggota sindikat maupun para perekutnya akan dikenakan hukuman cambuk wajib minimal enam kali cambukan.
Artikel Terkait
Lebih dari 9 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2025
Data WIPO 2024: China hingga Korea Selatan Kuasai 4 Besar Paten Global, Indonesia Peringkat 29
KBBI Tegaskan Penulisan Baku Halalbihalal dan Kisah Asal-Usulnya
Serial Harry Potter HBO Tayang Perdana Natal 2026, Tampilkan Adegan Ikonik