MKD DPR Nonaktifkan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi penonaktifkan terhadap tiga anggota DPR karena terbukti melanggar kode etik. Ketiga anggota tersebut adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).
Lama Masa Penonaktifan dan Hak Keuangan
Masa penonaktifan yang dijatuhkan bervariasi. Ahmad Sahroni mendapat sanksi terberat, yaitu dinonaktifkan selama 6 bulan. Sementara itu, Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan dan Eko Patrio selama 4 bulan. Selama masa penonaktifan tersebut, ketiganya dinyatakan tidak mendapatkan hak keuangan dari DPR.
Dua Anggota DPR Diaktifkan Kembali
Berbeda dengan ketiga koleganya, dua anggota DPR lainnya yang juga sempat menjadi teradu, yaitu Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak melanggar kode etik. MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali keduanya sebagai anggota DPR.
Proses Pengaduan dan Pencabutan Laporan
Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh beberapa pihak, termasuk Hotman Samosir dan sejumlah komunitas. Namun, dalam persidangan, dinyatakan bahwa para pengadu telah mencabut laporannya. Oleh karena itu, kehadiran mereka tidak lagi diwajibkan dalam proses persidangan MKD.
Artikel Terkait
Cara Daftar Magang Nasional Batch 2 2025: Syarat, Jadwal & Benefit
Kasus Pembunuhan AN di Bojonggede: Korban Ditemukan Setengah Telanjang, 3 Tersangka Ditahan
Kenaikan Tarif Transjakarta 2025: Gubernur Pastikan Masih Dikaji, Belum Final
DPR Potong Titik Reses dari 26 ke 22, Begini Dampaknya pada Anggaran