MKD DPR Nonaktifkan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi penonaktifkan terhadap tiga anggota DPR karena terbukti melanggar kode etik. Ketiga anggota tersebut adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).
Lama Masa Penonaktifan dan Hak Keuangan
Masa penonaktifan yang dijatuhkan bervariasi. Ahmad Sahroni mendapat sanksi terberat, yaitu dinonaktifkan selama 6 bulan. Sementara itu, Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan dan Eko Patrio selama 4 bulan. Selama masa penonaktifan tersebut, ketiganya dinyatakan tidak mendapatkan hak keuangan dari DPR.
Dua Anggota DPR Diaktifkan Kembali
Berbeda dengan ketiga koleganya, dua anggota DPR lainnya yang juga sempat menjadi teradu, yaitu Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak melanggar kode etik. MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali keduanya sebagai anggota DPR.
Proses Pengaduan dan Pencabutan Laporan
Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh beberapa pihak, termasuk Hotman Samosir dan sejumlah komunitas. Namun, dalam persidangan, dinyatakan bahwa para pengadu telah mencabut laporannya. Oleh karena itu, kehadiran mereka tidak lagi diwajibkan dalam proses persidangan MKD.
Artikel Terkait
Fadli Zon Bekali Guru Seni, Angklung Diharap Jadi Motor Ekonomi Kreatif
UMP Sumut 2026 Naik Rp236 Ribu, Bobby Minta Buruh Jaga Kondusivitas
Gelombang OTT Kepala Daerah, Kemendagri Janji Evaluasi Sistem Pengawasan
Wabah ISPA dan Diare Ancam Belasan Ribu Pengungsi di Aceh