Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK: Kronologi, Fakta, dan Reaksi PKB

- Senin, 03 November 2025 | 23:10 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK: Kronologi, Fakta, dan Reaksi PKB
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK: PKB Hormati Proses Hukum

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum

Jakarta - Gubernur Riau, Abdul Wahid, resmi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi perkembangan ini, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan sikapnya.

Ketua Harian DPP PKB, Ais Shafiyah Asfar, menegaskan bahwa partainya akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait OTT KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid.

"Sebagai anggota DPP PKB tentu kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan," ujar Ais kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

PKB Tegaskan Prinsip Pemberantasan Korupsi

Lebih lanjut, Ais menyampaikan prinsip partainya yang jelas dalam mendukung pemberantasan korupsi. "Prinsip kami jelas, bahwa pemberantasan korupsi harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," sambungnya.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa KPK akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Ais berharap peristiwa ini dapat menjadi momen refleksi yang penting bagi seluruh pejabat publik di Indonesia.

KPK Amankan 10 Orang Termasuk Gubernur Riau

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah mengonfirmasi pelaksanaan OTT di Riau. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan 10 orang.

"Benar ada kegiatan tangkap tangan di Riau, saat ini ada 10 orang yang diamankan dalam OTT," kata Budi Prasetyo di Jakarta Selatan, Senin (3/10).

Budi Prasetyo juga membenarkan bahwa salah satu dari orang yang diamankan dalam OTT KPK tersebut adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid. Kasus ini kini terus berkembang dan diawasi publik.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar