KPK Usut Korupsi Minyak Mentah Pertamina 2009-2015: Kerugian Negara Dikhawatirkan Besar

- Senin, 03 November 2025 | 18:35 WIB
KPK Usut Korupsi Minyak Mentah Pertamina 2009-2015: Kerugian Negara Dikhawatirkan Besar
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Pertamina 2009-2015 | Kerugian Negara

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Pertamina Periode 2009-2015

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan kuat praktik korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak. Kasus ini melibatkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) pada rentang waktu 2009 hingga 2015. KPK telah memulai proses penyidikan menyusul temuan indikasi kerugian keuangan negara yang signifikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik menemukan fakta baru mengenai kerugian negara yang timbul dari aktivitas pengadaan tersebut. "Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015," ujarnya pada Senin (3/11/2025).

Kasus Pengembangan dari Perkara Lama

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kasus korupsi minyak mentah ini merupakan pengembangan dari dua penyidikan sebelumnya. Pertama, dari perkara dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014. Dalam kasus katalis, Chrisna Damayanto yang saat itu menjabat sebagai Komisaris Petral dan Direktur Pengolahan PT Pertamina telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua, kasus ini juga merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012 hingga 2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.

KPK Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru

Sebagai langkah hukum lanjutan, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Surat ini secara resmi mengukuhkan penyidikan terhadap dugaan korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Jadi Kilang Minyak oleh Petral/PES yang diduga merugikan keuangan negara dari tahun 2009 sampai 2015.

Dasar hukum yang dikenakan dalam kasus baru ini adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengkajian dokumen pendukung telah dilakukan.

Latar Belakang: Kasus Pengadaan Katalis Pertamina

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus terpisah terkait suap pengadaan katalis di PT Pertamina Persero tahun anggaran 2012-2014. Keempat tersangka tersebut adalah:

  • Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama (MP)
  • Frederick Aldo Gunard (FAG), Manajer Operasi di PT MP
  • Alvin Pradipta Adyota (APA), pihak swasta
  • Chrisna Damayanto (CD), Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014

Dari keempat tersangka, KPK telah menahan Gunardi, Frederick, dan Alvin untuk 20 hari pertama sejak 9 September 2025. Chrisna Damayanto belum ditahan dengan alasan kesehatan. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Gedung C1.

Dengan dibukanya penyidikan baru ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk mendalami dan memberantas praktik korupsi di sektor energi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar