Sebagai langkah hukum lanjutan, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Surat ini secara resmi mengukuhkan penyidikan terhadap dugaan korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Jadi Kilang Minyak oleh Petral/PES yang diduga merugikan keuangan negara dari tahun 2009 sampai 2015.
Dasar hukum yang dikenakan dalam kasus baru ini adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengkajian dokumen pendukung telah dilakukan.
Latar Belakang: Kasus Pengadaan Katalis Pertamina
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus terpisah terkait suap pengadaan katalis di PT Pertamina Persero tahun anggaran 2012-2014. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama (MP)
- Frederick Aldo Gunard (FAG), Manajer Operasi di PT MP
- Alvin Pradipta Adyota (APA), pihak swasta
- Chrisna Damayanto (CD), Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014
Dari keempat tersangka, KPK telah menahan Gunardi, Frederick, dan Alvin untuk 20 hari pertama sejak 9 September 2025. Chrisna Damayanto belum ditahan dengan alasan kesehatan. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Gedung C1.
Dengan dibukanya penyidikan baru ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk mendalami dan memberantas praktik korupsi di sektor energi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Artikel Terkait
Operasi Lilin 2025: Kecelakaan Anjlok Drastis di Hari Pertama Mudik
Aceh Kembali Terang, 20 Gardu Induk Beroperasi Penuh Pascabencana
Guru Besar Hukum Soroti Kinerja KPK: Jangan Hanya Heboh di Media
Gelombang Ketiga Bantuan Akpol 1990 Capai 57 Ton untuk Korban Aceh Tamiang