Polres Rohul Bongkar Jaringan Pencurian Baterai Tower, 1 Penadah Ditangkap
Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil membongkar sebuah jaringan pencurian baterai tower provider telekomunikasi. Dalam pengungkapan kasus ini, satu orang pelaku yang berperan sebagai penadah barang hasil curian berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kronologi Pengungkapan Kasus Pencurian Baterai Tower
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Rejoice Benedicto Manalu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari sebuah laporan kehilangan baterai litium di salah satu tower provider yang berlokasi di Desa Cipang Kiri Hilir. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/9), di mana kunci komponen tower ditemukan dalam kondisi telah dirusak.
Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Rohul segera melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi adanya seorang penadah yang diduga menerima hasil pencurian baterai tersebut, yang berlokasi di Kota Pekanbaru.
Penangkapan Pelaku Penadah di Pekanbaru
Tim kepolisian kemudian bergerak menuju Pekanbaru dan berhasil menangkap tersangka yang berinisial HKP (37 tahun). Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berada di Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Menurut penjelasan AKP Rejoice, tersangka HKP diduga kuat membeli sejumlah baterai hasil curian dari pelaku utama yang melakukan aksi pencurian di tower Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
Pengakuan Pelaku dan Pengiriman Barang Hasil Curian
Dalam pemeriksaan awal, HKP mengaku telah membeli sekitar 60 unit baterai tower hasil pencurian dari pelaku berinisial N dan rekannya. Harga pembelian baterai tersebut berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per unitnya.
Lebih lanjut, tersangka juga mengakui bahwa ia telah mengirimkan sebagian dari baterai curian tersebut ke beberapa orang di berbagai daerah. Daerah tujuan pengiriman meliputi Bogor, Banten, Jombang, dan juga Pekanbaru sendiri.
Proses Hukum dan Komitmen Polri
Saat ini, tersangka HKP beserta barang bukti yang berhasil disita telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kriminal ini.
Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Rokan Hulu untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan fasilitas publik dan infrastruktur vital. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban serta memastikan kelancaran layanan publik, termasuk jaringan telekomunikasi, untuk kepentingan masyarakat luas.
Artikel Terkait
Seleksi Deputi Industri Olahraga Kemenpora Dibanjiri 70 Pelamar dalam Dua Hari
Ketua MK Yakin Adies Kadir Bisa Independen Pasca Mundur dari Golkar
Mantan Stafsus Nadiem Baru Tahu Gaji Konsultan Chromebook Lebih Tinggi di Sidang Korupsi
Normalisasi Kali Ciliwung Kembali Digiatkan, Pembongkaran Bangunan di Bantaran Dimulai