Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan menghadapi gugatan ini dan meyakini hakim akan mengadili perkara secara objektif.
Gugatan praperadilan Paulus Tannos terdaftar dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL yang diajukan pada Jumat (31/10). Sidang pertama kasus ini dijadwalkan digelar pada Senin (10/11) mendatang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan institusinya telah mempersiapkan jawaban komprehensif terhadap permohonan praperadilan tersebut. KPK juga menyatakan keyakinan penuh terhadap objektivitas dan independensi hakim dalam proses persidangan.
Budi menekankan bahwa komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi tetap kuat, termasuk dalam penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara besar dan menghambat pelayanan publik di sektor kependudukan.
KPK memastikan seluruh proses hukum dalam kasus ini dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, menjamin legalitas penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan alat bukti yang diperoleh selama penanganan perkara.
Artikel Terkait
Duka Sibolga: Santunan Rp15 Juta untuk Setiap Keluarga Korban Tewas
Dokumen Bocor Lirboyo: Tiga Skenario Politik Mengguncang PBNU
Jaksa Tersangka KPK Kabur Usai Tabrak Petugas dalam OTT Ricuh
Warisan Islah PUI: Menyalakan Obor Generasi Penggerak Indonesia Emas 2045