Jejak CCTV dan Pelarian ke Pekanbaru
Saat mayat korban berhasil ditemukan, tersangka Ikhsan telah melarikan diri. Polisi berhasil menemukan jejak pelaku melalui rekaman CCTV di rumahnya. Penyidikan kemudian mengarahkan tim ke Kota Pekanbaru, tempat pelaku diduga melarikan diri.
Hasil autopsi yang dilakukan RS Bhayangkara berhasil mengidentifikasi korban dan menguatkan keterangan yang diberikan oleh istri Ikhsan, yang berinisial A (37).
Tersangka Pembunuhan Siak Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Berkat koordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Binawidya di Pekanbaru, polisi berhasil menangkap Ikhsan. "Pelaku berhasil kami amankan dalam kurun waktu 24 jam setelah jasad korban ditemukan," tegas AKBP Eka. Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/10) malam di Pekanbaru beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Ikhsan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Artikel Terkait
Waspada! Modus Penipuan E-Tilang Kembali Menyebar Lewat WhatsApp dan SMS
Tubuh Terseret Aspal, Motor Raib Usai Insiden Balap Liar di Bogor
CFD Besok Sediakan Pendaftaran Kartu Gratis Transjakarta untuk Lansia dan Disabilitas
Genangan Air Masih Selimuti Lima RT di Jakarta Utara