Asosiasi Advokat Muslim Desak Pengesahan RUU KUHAP Segera
Asosiasi Advokat Muslim mendorong agar Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHAP segera disahkan menjadi undang-undang. Menurut asosiasi ini, terdapat banyak aspek positif dalam draf KUHAP terbaru yang telah selesai dibahas.
Ketua Asosiasi Advokat Muslim, Habib Novel Bamukmin, menyatakan bahwa DPR perlu segera mengesahkan RUU KUHAP yang telah disepakati oleh Komisi III. Ia menilai KUHAP baru ini membawa banyak koreksi terhadap aturan dalam KUHAP produk Orde Baru yang masih berlaku saat ini.
Novel menekankan bahwa RUU KUHAP telah memuat penguatan peran advokat sebagai pendamping warga negara. Posisi advokat dalam RUU ini diperkuat di seluruh tahapan proses hukum, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan.
Ia menjelaskan bahwa yang terpenting adalah penguatan kontrol masyarakat terhadap aparat penegak hukum melalui peran advokat. Kewenangan advokat sebagai pendamping warga negara ditingkatkan di setiap lini proses peradilan.
Lebih detail, Novel memaparkan bahwa RUU KUHAP mengatur pendampingan advokat tidak hanya untuk tersangka atau terdakwa, tetapi juga untuk saksi, korban, dan orang yang dimintai keterangan. Dalam RUU ini, advokat tidak hanya hadir secara pasif, tetapi dapat aktif berargumentasi untuk membela kepentingan warga negara yang didampinginya.
Selain itu, terdapat ketentuan baru yang mewajibkan pemeriksaan dilengkapi dengan CCTV. Rekaman dari CCTV ini nantinya dapat digunakan sebagai alat untuk pembelaan terhadap warga negara yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa.
Novel meyakini bahwa aturan-aturan baru ini akan mencegah praktik intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga. Ia juga menepis anggapan bahwa KUHAP baru justru memperkuat kewenangan kepolisian. Menurutnya, KUHAP baru justru memperkuat posisi dan perlindungan hukum bagi warga negara.
Di samping itu, Novel juga menyoroti pengaturan mengenai penyelesaian perkara secara restoratif justice dalam RUU KUHAP. Konsep ini memungkinkan penyelesaian perkara tertentu melalui musyawarah antara pelaku dan korban untuk mencari solusi, tanpa harus membawa perkara tersebut ke pengadilan.
Dengan adanya mekanisme restoratif justice, kasus-kasus seperti perkara ujaran kebencian dapat diselesaikan secara musyawarah, sehingga tidak semua perkara harus berakhir di persidangan.
Artikel Terkait
Putusan MA AS Batalkan Tarif Trump Buka Peluang Renegosiasi Perdagangan bagi Indonesia
Perpustakaan Jakarta Tetap Buka Setiap Hari Selama Ramadan 2026 dengan Penyesuaian Jam Operasional
Kuasa Hukum Klaim Tuntutan 18 Tahun untuk Bos OTM Plagiat Dakwaan
Indonesia Siapkan 8.000 Personel untuk Pasukan Penjaga Perdamaian Global