Asosiasi Advokat Muslim Desak Pengesahan RUU KUHAP Segera
Asosiasi Advokat Muslim mendorong agar Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHAP segera disahkan menjadi undang-undang. Menurut asosiasi ini, terdapat banyak aspek positif dalam draf KUHAP terbaru yang telah selesai dibahas.
Ketua Asosiasi Advokat Muslim, Habib Novel Bamukmin, menyatakan bahwa DPR perlu segera mengesahkan RUU KUHAP yang telah disepakati oleh Komisi III. Ia menilai KUHAP baru ini membawa banyak koreksi terhadap aturan dalam KUHAP produk Orde Baru yang masih berlaku saat ini.
Novel menekankan bahwa RUU KUHAP telah memuat penguatan peran advokat sebagai pendamping warga negara. Posisi advokat dalam RUU ini diperkuat di seluruh tahapan proses hukum, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan.
Ia menjelaskan bahwa yang terpenting adalah penguatan kontrol masyarakat terhadap aparat penegak hukum melalui peran advokat. Kewenangan advokat sebagai pendamping warga negara ditingkatkan di setiap lini proses peradilan.
Artikel Terkait
Gempa 5,4 SR Guncang Tual Dini Hari, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Badai Gaza: Hujan Deras Menguak Tragedi Kemanusiaan yang Semakin Parah
Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, Hukum Kolonial Resmi Ditinggalkan
Longsor Tewaskan Empat Pekerja Proyek Lapangan Bola di Jatinangor