Waspada! Modus Penipuan Trading Kripto Baru Rugikan Korban Rp 3,05 Miliar

- Sabtu, 01 November 2025 | 06:40 WIB
Waspada! Modus Penipuan Trading Kripto Baru Rugikan Korban Rp 3,05 Miliar
Polisi Ungkap Penipuan Trading Kripto Rugikan Korban Rp 3 Miliar

Polisi Ungkap Penipuan Trading Kripto Rugikan Korban Rp 3 Miliar

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap aksi penipuan berkedok trading kripto dan saham. Tiga pelaku berinisial RJ, LBK, dan NRA telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan setelah ditangkap di kawasan Singkawang Barat, Kalimantan Barat.

Modus Penipuan Trading Kripto dan Kerugian Fantastis

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa para pelaku beraksi dengan berpura-pura menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau sekuritas. Mereka menyebarkan link tawaran trading kripto melalui Instagram, WhatsApp, dan Telegram.

"Modus penipuan daring atau online scam. Sekilas, para pelaku menyebarkan tawaran kepada masyarakat berupa link Instagram infografis dan disebarkan diblasting di WhatsApp dan Telegram," jelas Ade Ary.

Kerugian yang ditanggung korban sangat besar. Dari satu korban saja, kerugian mencapai Rp 3,05 miliar.

Jebakan Melalui Media Sosial dan Grup WhatsApp

Polisi menjelaskan bahwa modus operandi dimulai dengan penyebaran konten trading kripto yang menarik di media sosial. Korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp atau Telegram khusus.

Menurut Kasubdit III Ditsiber, AKBP Raffles Langgak Putra, di dalam grup tersebut korban mendapatkan coaching atau pelatihan tentang cara membaca pergerakan saham dan aset kripto. Pelaku memanipulasi kepercayaan korban dengan memberikan prediksi harga yang akurat pada awalnya.

"Di dalam WhatsApp group itulah korban mendapatkan coaching, pelatihan, pembelajaran tentang bagaimana membaca naik turunnya sebuah saham maupun aset keuangan digital," kata Raffles.

Pengalihan ke Investasi Kripto dan Penipuan

Setelah mendapatkan kepercayaan korban, para tersangka kemudian menakut-nakuti dengan isu bahwa pasar saham akan runtuh. Mereka lalu menawarkan "solusi" dengan beralih ke investasi aset kripto yang mereka kelola.

Momen inilah yang digunakan untuk menjebak korban. Korban akhirnya melakukan investasi dalam jumlah sangat besar, yakni Rp 3,05 miliar, yang pada akhirnya menjadi kerugian.

Wadirsiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menambahkan bahwa pelaku menggunakan kartu prabayar untuk melakukan aksinya di dunia siber, sehingga menyulitkan pelacakan.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap investasi trading kripto dan saham yang menjanjikan keuntungan besar dengan cara yang tidak wajar. Selalu pastikan legalitas platform dan pedagang aset digital sebelum melakukan investasi.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar