Polisi Ungkap Penipuan Trading Kripto Rugikan Korban Rp 3 Miliar
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap aksi penipuan berkedok trading kripto dan saham. Tiga pelaku berinisial RJ, LBK, dan NRA telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan setelah ditangkap di kawasan Singkawang Barat, Kalimantan Barat.
Modus Penipuan Trading Kripto dan Kerugian Fantastis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa para pelaku beraksi dengan berpura-pura menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau sekuritas. Mereka menyebarkan link tawaran trading kripto melalui Instagram, WhatsApp, dan Telegram.
"Modus penipuan daring atau online scam. Sekilas, para pelaku menyebarkan tawaran kepada masyarakat berupa link Instagram infografis dan disebarkan diblasting di WhatsApp dan Telegram," jelas Ade Ary.
Kerugian yang ditanggung korban sangat besar. Dari satu korban saja, kerugian mencapai Rp 3,05 miliar.
Jebakan Melalui Media Sosial dan Grup WhatsApp
Polisi menjelaskan bahwa modus operandi dimulai dengan penyebaran konten trading kripto yang menarik di media sosial. Korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp atau Telegram khusus.
Artikel Terkait
Pupuk Kaltim Raih Platinum IRCA 2025: Bukti Komitmen Keselamatan & Inovasi Digital
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jakarta hingga 10 November 2025, Ini Langkah Antisipasi Pemprov DKI
Prabowo Subianto Ungkap Bahaya Serakahnomics di Forum APEC
Rahayu Saraswati Kembali ke DPR, Fraksi Gerindra Segera Lakukan Prosedur Ini