Menurut Kasubdit III Ditsiber, AKBP Raffles Langgak Putra, di dalam grup tersebut korban mendapatkan coaching atau pelatihan tentang cara membaca pergerakan saham dan aset kripto. Pelaku memanipulasi kepercayaan korban dengan memberikan prediksi harga yang akurat pada awalnya.
"Di dalam WhatsApp group itulah korban mendapatkan coaching, pelatihan, pembelajaran tentang bagaimana membaca naik turunnya sebuah saham maupun aset keuangan digital," kata Raffles.
Pengalihan ke Investasi Kripto dan Penipuan
Setelah mendapatkan kepercayaan korban, para tersangka kemudian menakut-nakuti dengan isu bahwa pasar saham akan runtuh. Mereka lalu menawarkan "solusi" dengan beralih ke investasi aset kripto yang mereka kelola.
Momen inilah yang digunakan untuk menjebak korban. Korban akhirnya melakukan investasi dalam jumlah sangat besar, yakni Rp 3,05 miliar, yang pada akhirnya menjadi kerugian.
Wadirsiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menambahkan bahwa pelaku menggunakan kartu prabayar untuk melakukan aksinya di dunia siber, sehingga menyulitkan pelacakan.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap investasi trading kripto dan saham yang menjanjikan keuntungan besar dengan cara yang tidak wajar. Selalu pastikan legalitas platform dan pedagang aset digital sebelum melakukan investasi.
Artikel Terkait
Jokowi Sambut Rakernas PSI dengan Passapu dan Tarian Bugis di Makassar
Di Balik Tunjangan dan Sertifikasi, Perlindungan Guru Masih Terabaikan
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Rute Transjakarta, Genangan Hingga 40 Cm Paksa Pengalihan
Wagub Sulbar Salim Mengga Wafat, Gubernur: Kami Kehilangan Sosok Teladan