Menurut Kasubdit III Ditsiber, AKBP Raffles Langgak Putra, di dalam grup tersebut korban mendapatkan coaching atau pelatihan tentang cara membaca pergerakan saham dan aset kripto. Pelaku memanipulasi kepercayaan korban dengan memberikan prediksi harga yang akurat pada awalnya.
"Di dalam WhatsApp group itulah korban mendapatkan coaching, pelatihan, pembelajaran tentang bagaimana membaca naik turunnya sebuah saham maupun aset keuangan digital," kata Raffles.
Pengalihan ke Investasi Kripto dan Penipuan
Setelah mendapatkan kepercayaan korban, para tersangka kemudian menakut-nakuti dengan isu bahwa pasar saham akan runtuh. Mereka lalu menawarkan "solusi" dengan beralih ke investasi aset kripto yang mereka kelola.
Momen inilah yang digunakan untuk menjebak korban. Korban akhirnya melakukan investasi dalam jumlah sangat besar, yakni Rp 3,05 miliar, yang pada akhirnya menjadi kerugian.
Wadirsiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menambahkan bahwa pelaku menggunakan kartu prabayar untuk melakukan aksinya di dunia siber, sehingga menyulitkan pelacakan.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap investasi trading kripto dan saham yang menjanjikan keuntungan besar dengan cara yang tidak wajar. Selalu pastikan legalitas platform dan pedagang aset digital sebelum melakukan investasi.
Artikel Terkait
Pupuk Kaltim Raih Platinum IRCA 2025: Bukti Komitmen Keselamatan & Inovasi Digital
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jakarta hingga 10 November 2025, Ini Langkah Antisipasi Pemprov DKI
Prabowo Subianto Ungkap Bahaya Serakahnomics di Forum APEC
Rahayu Saraswati Kembali ke DPR, Fraksi Gerindra Segera Lakukan Prosedur Ini