KPK Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Capai USD 15 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Penyidik mengungkap bahwa kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar USD 15 juta.
KPK Selidiki Peran Korporasi dalam Kasus PGN
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya sedang menganalisis apakah tindakan melawan hukum dalam kasus korupsi PGN ini dilakukan oleh individu-individu tertentu atau melibatkan peran korporasi. Analisis ini menjadi bagian penting dari pengembangan kasus yang sedang berjalan.
Penyitaan Aset PT BIG sebagai Agunan
Sebagai upaya pemulihan aset, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset PT Banten Inti Gasindo (BIG). Aset yang disita meliputi tanah, bangunan, dan 13 unit pipa sepanjang 7,6 kilometer yang dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Artikel Terkait
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kuota Haji
Pasar Kramat Jati Terbakar, Pedagang Terima Santunan Rp 5 Juta
Separator Busway Hancur Dihantam Truk Boks di Jatinegara
Tito Pastikan Bantuan Tunai Bencana Langsung ke Korban, Rp268 Miliar Telah Cair