KPK Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Capai USD 15 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Penyidik mengungkap bahwa kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar USD 15 juta.
KPK Selidiki Peran Korporasi dalam Kasus PGN
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya sedang menganalisis apakah tindakan melawan hukum dalam kasus korupsi PGN ini dilakukan oleh individu-individu tertentu atau melibatkan peran korporasi. Analisis ini menjadi bagian penting dari pengembangan kasus yang sedang berjalan.
Penyitaan Aset PT BIG sebagai Agunan
Sebagai upaya pemulihan aset, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset PT Banten Inti Gasindo (BIG). Aset yang disita meliputi tanah, bangunan, dan 13 unit pipa sepanjang 7,6 kilometer yang dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Penyitaan ini dilakukan di Cilegon, Banten, dan merupakan bagian dari optimalisasi pengembalian kerugian negara. Aset-aset tersebut dimiliki oleh Arso Sadewo, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi, yang saat ini telah ditahan oleh KPK.
Latar Belakang Kasus Korupsi PGN
Kasus korupsi transaksi jual-beli gas ini diduga terjadi pada periode 2017 hingga 2021. KPK telah menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara ini, yaitu:
- Arso Sadewo (AS) - Komisaris Utama PT IAE
- Iswan Ibrahim (II) - Komisaris PT IAE (2006-2023)
- Danny Praditya (DP) - Direktur Komersial PT PGN (2016-2019)
- Hendi Prio Santoso (HPS) - Mantan Direktur Utama PT PGN
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap secara tuntas praktik korupsi yang diduga terjadi dalam transaksi energi nasional tersebut.
Artikel Terkait
252 Siswa di Jakarta Timur Diduga Keracunan Menu Makan Bergizi Gratis, 26 Masih Dirawat
Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp70 Miliar Perbaiki ‘Jalan Seribu Lubang’ di Sumbar yang Telah 10 Tahun Rusak
Polda Metro Mediasi Perkara Ketenagakerjaan, Perusahaan Bayar Kekurangan Upah dan Pesangon Pekerja
77 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat Intensif di Arab Saudi, 20 Meninggal