Klaster Kamboja: Eksekutor Penipuan
Klaster Kamboja berperan sebagai pelaku utama yang langsung melakukan aksi penipuan terhadap korban. Mereka mempekerjakan warga negara asing sebagai operator dan mengelola server untuk menjalankan kegiatan penipuan online dengan berbagai modus.
Modus Penipuan: Profesor Bersertifikat AS
Sindikat ini menggunakan modus yang canggih dengan mengaku sebagai profesor bersertifikat Amerika Serikat yang ahli trading crypto. Pelaku membuat iklan di media sosial dan mengajak korban bergabung ke grup WhatsApp untuk mendapatkan pelatihan trading.
Untuk membangun kepercayaan korban, pelaku melakukan percobaan dengan memprediksi kenaikan saham yang ternyata tepat. Mereka kemudian menyebarkan informasi bahwa pasar saham akan runtuh pada Juni dan menyarankan korban beralih ke investasi cryptocurrency.
Langkah Lanjutan Penyidikan
Polda Metro Jaya masih memburu pelaku lain yang terlibat dan berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri serta Interpol. Polisi akan menetapkan tersangka tambahan dan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menuntaskan kasus penipuan investasi crypto ini.
Artikel Terkait
Raja Charles III Cabut Gelar Kerajaan Pangeran Andrew, Usir dari Istana Windsor
Waspada! Modus Penipuan Trading Kripto Baru Rugikan Korban Rp 3,05 Miliar
Hujan Lebat di Jabodetabek hingga 10 November 2025: Waspada Banjir & Pohon Tumbang
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Bersama Istri Terkait Kasus Narkoba di Rempoa