MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Ini Alasan dan Analisis Ahli

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 11:35 WIB
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Ini Alasan dan Analisis Ahli

MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dinilai Tepat dan Bebas Intervensi

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR secara resmi menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari posisi Wakil Ketua Komisi VII DPR. Keputusan ini mendapat dukungan dari pengamat politik, yang menilai MKD mengambil langkah tepat karena tidak ditemukan pelanggaran etik oleh politisi Fraksi Gerindra tersebut.

Analisis Ahli: Tidak Ada Pelanggaran Etik oleh Sara Djojohadikusumo

Bawono Kumoro, Peneliti Indikator Politik Indonesia, membenarkan keputusan MKD DPR. Menurutnya, Saraswati Djojohadikusumo tidak melanggar hal etis apapun. Isu yang berkembang mengenai pernyataan tidak sensitifnya di sebuah siniar dinilai telah dicabut dari konteks aslinya, sehingga menimbulkan kesalahpahaman publik.

Pertimbangan MKD: Aspirasi Konstituen dan Kapasitas Legislator

Bawono mengungkapkan dua alasan utama penolakan pengunduran diri ini. Pertama, adanya aspirasi kuat dari konstituen di Dapil DKI Jakarta III yang menginginkan Sara tetap memperjuangkan kepentingan mereka di DPR. Kedua, kapasitas dan mumpuninya Sara dalam memahami isu sosial dan perempuan dianggap sebagai aset berharga yang tidak boleh hilang dari parlemen.

MKD Dijamin Bebas dari Intervensi Eksekutif

Keputusan MKD DPR juga dinyatakan bebas dari intervensi eksekutif, meskipun Sara merupakan keponakan dari Presiden Prabowo Subianto. Status kekeluargaan ini ditegaskan tidak mempengaruhi independensi dan pertimbangan objektif lembaga kehormatan DPR dalam mengambil keputusan.

Komentar