Nanang Irawan alias Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Artis Sandy Permana
Kasus pembunuhan artis Sandy Permana mencapai babak baru dengan tuntutan pidana terhadap pelaku. Nanang Irawan alias Gimbal resmi dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Detail Tuntutan Hukuman Nanang Irawan
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun terhadap Nanang Irawan. Tuntutan ini dikurangi dengan masa selama terdakwa telah ditahan. Sidang tuntutan sendiri telah dilaksanakan pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Pasal yang Dijatuhkan dalam Kasus Pembunuhan Sandy Permana
Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Nanang Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
Mantan Menag Yaqut Diperiksa KPK, 8.400 Calon Haji Gagal Berangkat Akibat Kebijakan Kuota
Polisi Tutup Kasus Kematian Lula Lahfah: Tak Ada Unsur Pidana
Operasi Pekat Jaya 2026 Bubarkan Balap Liar dan Gagalkan Tawuran di Jakarta Timur
Porsche Cayenne Pakai Plat Palsu Kemhan, Sopir Bukan Pegawai Negara