Fransiska Dwi Melani, Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana konser girl band Korea Selatan, TWICE, yang digelar di Jakarta.
Laporan terhadap Fransiska diajukan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), mitra kerjanya dalam penyelenggaraan konser TWICE pada 23 Desember 2023. Menurut laporan, bos Mecimapro ini diduga telah menyalahgunakan dana yang telah disalurkan oleh PT MIB untuk keperluan konser.
Upaya komunikasi dan somasi yang dilakukan PT MIB sebelumnya tidak membuahkan hasil. Hal ini yang akhirnya mendorong perusahaan untuk melaporkan kasus dugaan penggelapan dana ini ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.
Setelah proses penyelidikan, status Fransiska Dwi Melani kini telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian juga telah melakukan penahanan terhadapnya.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf Usai Viral Pukul Kepala SPPG: Kronologi & Fakta
Wakil Bupati Pidie Jaya Dilaporkan ke Polisi Diduga Pukul Kepala SPPG
Gareth Ward Divonis 5 Tahun 9 Bulan Penjara atas Kasus Pemerkosaan Dua Pria Muda
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Crypto Rugikan Korban Rp 3 Miliar, Ini Modusnya