Pemerintah Hormati Putusan Etik Ombudsman yang Pecat Hery Susanto Akibat Korupsi

- Senin, 08 Juni 2026 | 21:30 WIB
Pemerintah Hormati Putusan Etik Ombudsman yang Pecat Hery Susanto Akibat Korupsi

Pemerintah menyatakan penghormatan penuh terhadap putusan Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto, terkait kasus korupsi. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin.

“Ya, kita menghormati keputusan itu,” ujar Prasetyo singkat saat ditemui awak media.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti keputusan majelis etik tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Nanti kita tindaklanjuti semuanya,” tambahnya.

Prasetyo juga menegaskan bahwa peristiwa yang berujung pada sanksi berat tersebut merupakan hal yang tidak diinginkan terjadi pada siapa pun, terutama bagi para pejabat negara. Ia kembali menekankan sikap pemerintah yang menghormati proses etik yang telah berjalan.

“Tentunya itu sebenarnya kan tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah kejadian itu, kan kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun para pejabat negara. Jadi kita menghormati,” kata dia.

Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman RI yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hery Susanto. Jimly menyatakan bahwa Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman.

“Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Dengan putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut, Majelis Etik merekomendasikan agar pimpinan Ombudsman RI menyampaikan salinan putusan kepada Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, serta Komisi II DPR RI. Langkah ini diambil untuk memulai proses pengisian anggota dan ketua Ombudsman yang baru, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini bermula dari penetapan Hery Susanto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013 hingga 2025.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar