Gambaran Besar Judi Online di Indonesia: Transaksi Tembus Rp 976,8 Triliun Menurut PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data transaksi judi online di Indonesia yang sangat mencengangkan. Analisis dari tahun 2017 hingga semester pertama tahun 2025 menunjukkan nilai transaksi telah mencapai Rp 976,8 triliun.
Lonjakan Jumlah Pemain Judi Online yang Mengkhawatirkan
Data PPATK tidak hanya menunjukkan nilai transaksi yang fantastis, tetapi juga peningkatan jumlah pemain yang sangat tajam. Dari 3,79 juta orang pada tahun 2023, jumlah pemain judi online melonjak menjadi 9,78 juta orang di tahun 2024. Total deposit dari para pemain ini mencapai Rp 51,3 triliun dengan total transaksi sebanyak 709 juta kali.
Keterkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang
Dalam paparannya, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, juga menyoroti korelasi antara judi online dengan tindak pidana lain. Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal korupsi masih menempati posisi tertinggi. Sejak Januari 2020 hingga Agustus 2025, PPATK telah menyampaikan 1.681 laporan Intelijen Keuangan (PIK) yang mengindikasikan korupsi kepada aparat penegak hukum.
Komitmen PPATK dalam Pemberantasan Judi Online dan Korupsi
PPATK berkomitmen untuk memastikan bahwa data intelijen keuangan yang mereka miliki tidak berhenti pada analisis. Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan, tindakan penegakan hukum, serta penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cepat dan terukur. Hal ini disampaikan dalam forum diskusi yang dihadiri 54 peserta dari berbagai instansi untuk membangun prosedur baku antar lembaga.
Artikel Terkait
Remaja Palestina Tewas Tertembak dalam Penggerebekan Israel di Tepi Barat
BMKG Catat 40.000 Gempa Sepanjang 2025, Hanya 24 yang Merusak
Pratikno: Huntara Jadi Prioritas Utama Pasca-Banjir di Tiga Provinsi
600 Tenaga Medis Diterjunkan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar Secara Bergilir