Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Bekasi, Sita 98 Gram dan Timbangan Digital

- Minggu, 19 Juli 2026 | 16:10 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Bekasi, Sita 98 Gram dan Timbangan Digital

Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran narkoba di kawasan Pasar Modern Harapan Indah 2, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial W (33) ditangkap sebagai terduga pengedar.

Kapolsek Babelan Kompol Wito mengungkapkan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babelan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku pada Rabu (15/7) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram di dalam bungkus rokok merah yang disimpan di saku celana pelaku.

"Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok berwarna merah yang disimpan di saku celana terduga pelaku," kata Wito dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Pengembangan kasus membawa polisi ke sebuah tempat di Perumahan Pejuang Pratama, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu plastik klip besar berisi narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 97,80 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 98,30 gram.

"Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik klip besar berisi narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 97,80 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai berat bruto 98,30 gram," ujar Wito.

Selain sabu, polisi juga menyita dua timbangan digital ukuran besar dan kecil, ratusan plastik klip berbagai ukuran, satu telepon genggam Samsung A32, dus, paper bag, gunting, cutter, selotip, serta lakban bening yang diduga terkait aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika.

"Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Babelan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," kata Wito.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Status hukum dan unsur pidana lebih lanjut akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian penyidik.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags