Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah Akbar, menilai ibu dari korban pemerkosaan di Bekasi dapat dikenakan pasal pidana. Ibu tersebut disebut membiarkan anak perempuannya yang kini berusia 21 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh ayah dan pamannya sejak usia 13 tahun.
Menurut Fatahillah, sang ibu sempat mengatakan bahwa 'tidak apa-apa jika anaknya tidak hamil'. Ia menjelaskan, ibu korban terlibat dalam kasus pemerkosaan karena pembiaran terjadinya kekerasan seksual. "Ibunya masuk dalam perbantuan atau bahkan turut membiarkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Bisa dijerat pasal persetubuhan terhadap anak dan diperberat karena melibatkan orang tua," kata Fatahillah saat dikonfirmasi, Minggu (19/7).
Kasus ini menyita perhatian publik bukan hanya karena dugaan tindak pidana yang dilaporkan, tetapi juga respons ibu korban. Saat korban memberanikan diri mengungkap apa yang dialaminya, ia justru tidak mendapat dukungan.
Pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jawa Barat, Cut Bietty dan Jurung Radjagukguk, mengungkapkan dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi pada 2017 saat korban berusia 13 tahun. Korban saat itu berada dalam situasi rentan karena kerap mengalami tekanan dan kekerasan fisik di lingkungan keluarganya. "Kala itu korban masih berusia 13 tahun. Korban sering dipukuli oleh ibunya, sementara salah seorang pamannya yang berinisial W sering membelanya," ujar Cut.
Perhatian yang diberikan paman tersebut diduga menjadi pintu masuk terjadinya tindakan tidak semestinya. Pada Desember 2017, korban disebut mengalami perlakuan tidak senonoh setelah diajak menonton konten yang tidak pantas. Karena masih anak-anak, korban memilih diam. Rasa takut dan ketidakberdayaan membuatnya menyimpan peristiwa itu seorang diri.
Dugaan tindakan serupa kembali terjadi pada 2019. LBH APIK Jawa Barat menyebut korban kembali mengalami dugaan kekerasan seksual di dalam kamar. Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan korban, terdapat dua orang lain yang juga dilaporkan, yakni ayah kandung berinisial MS dan paman lain berinisial S. Ketiganya tercantum dalam laporan polisi.
Selama bertahun-tahun, korban memilih bungkam. Trauma yang dipendam perlahan berubah menjadi tekanan psikologis yang semakin berat. Setelah mengumpulkan keberanian, korban akhirnya mengungkapkan peristiwa itu kepada ibunya. Namun, respons yang diterima justru di luar dugaan. Menurut pendamping hukum, ibu korban sempat berkata, "tidak apa-apa, asal tidak hamil."
Mencoba Bunuh Diri Berkali-kali
Puncaknya, pada Januari 2026, dugaan kekerasan seksual disebut kembali terjadi. Kondisi psikologis korban semakin memburuk. Korban beberapa kali diduga melakukan percobaan bunuh diri akibat trauma dan tekanan yang dialami. "Korban sudah di tahap depresi. Korban kerap kali melakukan percobaan bunuh diri mulai dari meminum larutan pembersih kaca hingga sering melukai lengannya dengan beling akibat tekanan trauma yang diterimanya," ungkap Jurung.
Melihat kondisi tersebut, tim LBH APIK Jawa Barat melakukan evakuasi terhadap korban dari rumahnya untuk memastikan keselamatan dan pemulihan mental. LBH APIK juga mendampingi korban membuat laporan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi pada 3 Juli 2026 dengan nomor: STTLP/B/1458/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Selain itu, mereka juga mendampingi pemeriksaan medis untuk visum et repertum serta pemulihan psikologis korban.
Respons Polisi
Polres Metro Bekasi menyatakan telah menerima laporan terkait. Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani memastikan pihaknya memproses laporan itu. "Masih dilakukan pemeriksaan," ujar Aliyani.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Bekasi, Sita 98 Gram dan Timbangan Digital
Polisi Bekasi Bekuk Dua Pelaku Curanmor, Sita Motor dan Kunci T
Menteri PPPA: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Kekerasan Anak
Tanaman Mirip Bunga Bangkai di Bekasi Ternyata Pohon Suweg