Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua tersangka berinisial D dan AM alias K.
Kanit Reskrim Polsek Serang Baru Iptu Augusman Harefa mengatakan penangkapan bermula dari temuan sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat percobaan pencurian. Motor itu tertinggal di lokasi kejadian. Dari situ, polisi mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap D dan AM di dua lokasi berbeda di Kecamatan Cibarusah.
"Perkara tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi mengenai pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kampung Cilangkara, Desa Cilangkara, serta Kampung Kandang Roda, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, pada 13 dan 18 Mei 2026," ujar Augusman dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan di kediaman masing-masing. Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu kunci berbentuk T yang diduga digunakan untuk beraksi.
"Setiap informasi dan barang bukti yang ditemukan akan kami dalami untuk mengungkap perkara secara menyeluruh," kata Augusman.
Saat ini penyidik telah memeriksa saksi dan kedua terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Keduanya diproses atas dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.
"Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Jaga Jakarta, Jaga Bekasi dalam menindak kejahatan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat," pungkasnya.
Artikel Terkait
Ruko Ambruk di Mustikajaya Bekasi, Satu Orang Terluka
Hari Juang Polri di Bekasi: Ojol dan Mahasiswa Jadi Tamu Kehormatan
Granat Aktif Ditemukan Pemulung di Bekasi, Tim Jibom Evakuasi
Ratusan Warga Bekasi Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Senam Bersama di CFD