Gubernur Jateng Targetkan Pemda Deteksi Dini Kusta, Angka Kasus Masih Tinggi

- Jumat, 10 Juli 2026 | 16:45 WIB
Gubernur Jateng Targetkan Pemda Deteksi Dini Kusta, Angka Kasus Masih Tinggi

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penyakit kusta bukanlah kutukan, melainkan penyakit yang sudah ada obatnya. Ia pun mendorong pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk lebih aktif dalam penanganan kusta melalui berbagai program terobosan.

"Bupati dan wali kota harus dikasih target, pemerintah kabupaten/kota harus melakukan suatu terobosan untuk deteksi dini terkait kusta ini," ujar Luthfi dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan Luthfi di sela Konferensi Nasional Kusta 2026 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, ia bersama gubernur lain berkomitmen mempercepat eliminasi kusta di daerah masing-masing.

Menurut Luthfi, dinas kesehatan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota wajib memberikan pengobatan kepada penderita. Ia menekankan bahwa pemberantasan kusta harus dilakukan secara kolektif, tidak bisa sendiri-sendiri.

Angka kusta di Jawa Tengah dinilai masih tinggi. Sepanjang 2025 tercatat ada 1.541 kasus, sementara hingga triwulan II 2026 sudah ditemukan 837 kasus. Tingginya temuan ini justru menunjukkan deteksi dini berjalan cukup baik, sehingga pengobatan dapat dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.

Pemprov Jateng pun akan menggalakkan program Speling yang sudah berjalan dengan menambahkan skrining kusta. Data kuantitatif dari masing-masing kabupaten/kota akan dikumpulkan di tingkat provinsi untuk kemudian dilakukan intervensi.

Penyintas kusta akan mendapatkan pengobatan berkelanjutan tanpa putus. Rentang waktu pengobatan bervariasi, mulai 6–12 bulan, bahkan ada yang hingga 24 bulan. Pengobatan tidak boleh terputus agar penyintas tidak harus mengulang dari awal.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa kusta disebabkan oleh bakteri dan sudah ada obatnya. Ia juga menyebut penularan kusta tidak secepat penyakit akibat virus. Begitu ditemukan penderita, harus segera diobati secara berkelanjutan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags