Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Sugihardjo mengusulkan penambahan enam golongan penerima layanan transportasi gratis Transjakarta. Usulan itu disampaikan di tengah pembahasan penyesuaian tarif angkutan umum tersebut. Namun, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh meminta kajian lebih mendalam, terutama terkait validitas data dan pendataan.
"Dalam hal tambahan enam golongan ini, perlu ada substansi lebih mendasar untuk kajian lagi yang lebih mendalam tentang pendataan dan validitas," ujar Nova kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Keenam golongan yang diusulkan adalah pendamping penyandang disabilitas berat, pasien rujukan rutin, pelajar atau mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU, pencari kerja aktif, korban bencana atau kebakaran yang sedang dalam masa pemulihan, serta pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta.
Nova secara khusus menyoroti kategori pencari kerja aktif. Menurutnya, banyak pencari kerja di Jakarta yang bukan warga lokal ber-KTP Jakarta.
"Pencari kerja hampir seluruh Indonesia mau kerja di Jakarta, dari 33 provinsi. KTP-nya beda-beda. Pencari kerja aktif seperti apa, apakah dia pengangguran, kategorinya seperti apa?" jelas Nova.
Artikel Terkait
Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp5.000, Penumpang Minta Armada Ditambah dan Fasilitas Ditingkatkan
DTKJ Usul Tarif Transjakarta Rp 5.000 Berlaku Tiga Jam, Bisa Transit Gratis
DTKJ Usulkan Tarif Langganan TransJakarta Rp200 Ribu per Bulan untuk Pekerja Harian
DTKJ Usulkan Tarif Berlangganan TransJakarta Rp200 Ribu per Bulan