Napi di Lapas Ciangir Dapat Upah Rp800 Ribu per Bulan dari Beternak Ayam dan Kambing

- Kamis, 09 Juli 2026 | 15:50 WIB
Napi di Lapas Ciangir Dapat Upah Rp800 Ribu per Bulan dari Beternak Ayam dan Kambing

Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Ciangir, Kabupaten Tangerang, Banten, diberdayakan untuk mengelola peternakan dan pertanian. Dari kegiatan itu, mereka tidak hanya mengisi waktu, tetapi juga mendapatkan premi atau upah bulanan.

Salah satunya Yusuf (26), narapidana kasus pencurian yang sehari-hari mengurus ayam petelur. Ia mengaku menerima Rp800 ribu per bulan dari pekerjaannya itu. "Kalau premi saya sebulan itu Rp800 ribu, termasuk sama dikasih jatah kopi setiap harinya, kadang dikasih uang jajan juga, dan sisanya saya tabung untuk kayak bekal pulang," kata Yusuf saat ditemui di Lapas Ciangir, Kamis (9/7/2026).

Selama di lapas, Yusuf mengaku mendapat banyak pelajaran berharga. Ia kini tahu cara merawat ayam, termasuk mengenali ciri-ciri ayam yang sakit. "Ya selama saya di sini ya banyak hal yang positif yang bisa saya ambil dari sini, kayak pembelajaran pemeliharaan hewan, kayak tahu ayam sakit ciri-cirinya kayak gimana," ujarnya.

Yusuf berharap ilmu yang didapat bisa diterapkan setelah bebas. "Jadi harapan saya saya pulang saya bisa mengembangkan apa yang saya pelajari di sini dan menerapkan di masyarakat. Itu aja sih," katanya.

Hal serupa dialami Mukriji, narapidana kasus narkoba yang mengurus kambing ternak. Ia juga mendapat Rp800 ribu per bulan. "Ya, sama saya juga dikasih dalam 1 bulan itu Rp800 (ribu) dalam bentuk ada yang ada (juga) kopi, nah sisanya ya ditabung gitu buat nanti pulang," kata Mukriji.

Mukriji kini mengaku paham cara memberi makan dan mengobati kambing yang sakit. "Nah pas itu di sini sudah dapat kayak pengobatan gimana kalau pengobatan kambing sakit, sudah sudah tahu gitu. Gimana cara kasih makannya sudah tahu," katanya.

Setelah bebas, Mukriji berencana mengembangkan peternakan di rumahnya di Tangerang. "Saya pengen ngembangin lagi di luar, di rumah gitu, gimana gitu. Penginnya gitu," ujarnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags