Polri Blokir 278 Ribu Situs Judi Online, Tetapkan Lebih dari Seribu Tersangka

- Rabu, 01 Juli 2026 | 11:50 WIB
Polri Blokir 278 Ribu Situs Judi Online, Tetapkan Lebih dari Seribu Tersangka

Polri terus menggencarkan pemberantasan judi online yang menjadi salah satu atensi Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memblokir 278 ribu situs judi online dan menetapkan lebih dari seribu orang sebagai tersangka.

"Polri juga terus mengoptimalkan penanganan terhadap tiga tindak pidana yang menjadi atensi Bapak Presiden Republik Indonesia, yang disampaikan pada saat kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba bulan Oktober silam, yaitu pemberantasan Narkoba, penyelundupan dan perjudian daring," kata Sigit dalam sambutannya di peringatan Hari Bhayangkara ke-80, di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Rabu (1/7/2026).

Hingga kini, Polri bersama Komdigi telah memblokir 278 ribu situs judi online. Selain itu, sebanyak lebih dari 1.000 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti senilai Rp 1,75 triliun disita. "Secara konsisten, kami meningkatkan pemberantasan terhadap dampak negatif perjudian daring dengan melakukan pengungkapan 718 kasus, penetapan 1.164 tersangka, menyita barang bukti sejumlah Rp 1,75 triliun, dan pemblokiran 278 ribu situs dan konten perjudian daring bersama-sama dengan Komdigi RI," ujarnya.

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah sindikat judi online jaringan internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing. "Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah perjudian daring jaringan internasional yang melibatkan 322 WNA yang mengelola 145 domain pada kasus tersebut, 291 warga negara asing telah ditetapkan tersangka," sambung Sigit.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags