Hari Bhayangkara dan Urgensi Reformasi Polri yang Progresif

- Rabu, 01 Juli 2026 | 11:50 WIB
Hari Bhayangkara dan Urgensi Reformasi Polri yang Progresif

Setiap 1 Juli, ucapan selamat Hari Bhayangkara memenuhi ruang publik. Di usia yang makin matang, Polri kembali menegaskan komitmen sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Visi "Presisi" Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan terdengar ideal. Namun, di balik seremonial dan parade megah, momen ini seharusnya menjadi refleksi jujur: sejauh mana jargon itu telah membumi dalam realitas kehidupan masyarakat?

Jika menelusuri akar masalah penegakan hukum saat ini, esensinya kerap terletak pada cara aparat memandang hukum. Di sinilah relevansi pemikiran Begawan Hukum Indonesia, Prof. Satjipto Rahardjo, tentang Hukum Progresif. Ia menekankan adagium fundamental: "Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum." Artinya, kepolisian tidak boleh terjebak dalam positivisme hukum yang kaku, di mana polisi hanya menjadi robot pembaca undang-undang formal. Tugas mereka adalah menghadirkan keadilan substantif yang membahagiakan manusia.

Realitas di lapangan kerap menunjukkan arah sebaliknya. Watak militeristik dan pendekatan keamanan represif masih menonjol dalam budaya kepolisian. Kita masih sering menyaksikan penggunaan kekuatan berlebih dalam penanganan aksi massa atau konflik agraria. Ketika polisi lebih mengedepankan kepatuhan formal ketat dan mengabaikan nurani kemanusiaan, penegakan hukum justru rentan melahirkan ketidakadilan baru. Saat aparat penegak hukum menjadi sumber rasa takut, fungsi mendasar civilian policing mengalami disfungsi serius.

Paradoks Regulasi dan Ikhtiar yang Redup

Kekhawatiran publik kian menebal seiring disahkannya UU No. 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian. Alih-alih memperketat akuntabilitas, regulasi baru ini justru memperluas wilayah kekuasaan kepolisian secara masif. Mulai dari legitimasi penempatan personel aktif di berbagai jabatan sipil dan kementerian, hingga penguatan wewenang penanganan ruang siber dan intelijen. Banyak pihak khawatir, hiper-kewenangan ini menempatkan porsi kekuasaan eksekutif yang terlalu dominan di tangan satu lembaga tanpa diimbangi sistem pengawasan eksternal yang kuat. Perluasan ini dinilai kontradiktif dengan khittah civilian policing.

Ironisnya, perluasan wewenang yang agresif ini berjalan berlawanan arah dengan komitmen politik yang pernah digaungkan. Presiden Prabowo Subianto sempat membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, yang diisi tokoh-tokoh kredibel seperti Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD. Komisi itu telah menyerahkan 10 buku laporan rekomendasi komprehensif demi percepatan reformasi korps baju cokelat. Namun, gaung tim reformasi tersebut kini seakan redup dan tersisih oleh produk legislasi yang kejar tayang. Tanpa implementasi radikal atas rekomendasi tersebut, komisi reformasi hanya berakhir sebagai dokumen formalitas di atas meja kekuasaan.

Ironi Keadilan Berbasis Tekanan Digital

Mandeknya reformasi kultural yang substantif inilah yang terus menyuburkan fenomena sindiran NoViralNoJustice di media sosial. Sebuah tamparan keras bahwa hukum sering kali baru bergerak setelah mendapat tekanan digital dan sorotan tajam publik. Dalam perspektif hukum progresif, fenomena ini terjadi karena aparat penegak hukum kurang memiliki keberanian untuk melakukan terobosan demi membela kepentingan rakyat kecil atau kelompok lemah. Akibatnya, hukum dirasakan "tajam ke bawah, tumpul ke atas", serta mudah dipolitisasi menjadi alat kekuasaan alih-alih instrumen keadilan sosial.

Catatan Akhir untuk HUT Bhayangkara

Kritik terhadap Polri di Hari Bhayangkara bukanlah bentuk kebencian, melainkan tanda cinta warga negara yang merindukan kehadiran sosok polisi progresif. Yakni, polisi yang menjalankan tugasnya dengan empati, dedikasi, serta kecerdasan spiritual dan moral, bukan sekadar mengejar target penyelesaian perkara atau berlindung di balik benteng undang-undang yang super-kuat. Momentum 1 Juli ini harus diletakkan sebagai titik balik untuk mewujudkan reformasi kultural yang total. Transformasi tidak boleh berhenti pada dokumen rekomendasi, digitalisasi pelayanan, atau pembagian jabatan sipil. Polri harus berani mendobrak status quo dengan mengadopsi cara berhukum yang progresif: berani membatasi diri agar tidak kebablasan menggunakan wewenang baru, tulus membersihkan internalnya dari praktik kekerasan, serta menempatkan keselamatan dan hak-hak dasar rakyat sebagai hukum tertinggi. Tanpa keberanian untuk mengerem syahwat kekuasaan dan kembali pada khittah kemanusiaan, Hari Bhayangkara hanya akan menjadi ritual tahunan yang kehilangan jiwanya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags