PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan diri masuk dalam jajaran 10 besar bursa saham dunia, baik dari sisi kapitalisasi pasar maupun nilai transaksi harian. Target ambisius itu menjadi arah pengembangan bursa dalam lima tahun ke depan di bawah kepemimpinan direksi yang baru ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Senin, 29 Juni 2026.
Direktur Utama BEI terpilih periode 2026-2030, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa saat ini BEI berada di peringkat ke-19 berdasarkan kapitalisasi pasar dan ke-17 berdasarkan nilai transaksi harian. "Bagaimana kita bisa membawa Bursa Efek Indonesia menjadi di antara 10 bursa besar di dunia, baik berdasarkan kapitalisasi pasar dan atau nilai transaksi," ujarnya dalam konferensi pers seusai RUPST.
RUPST yang digelar secara hybrid itu dihadiri oleh 90 pemegang saham, mewakili 100 persen hak suara. Selain menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan tahun buku 2025, pemegang saham juga menetapkan jajaran direksi baru untuk masa bakti 2026-2030.
Susunan Direksi BEI 2026-2030
- Direktur Utama: Jeffrey Hendrik.
- Direktur Penilaian Perusahaan: Saidu Solihin.
- Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa: Irvan Susandy.
- Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan: Yulianto Aji Sadono.
- Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko: Abdul Munim.
- Direktur Pengembangan: Iding Pardi.
- Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia dan Umum: Umi Kulsum.
Dalam agenda yang sama, pemegang saham menyetujui penunjukan akuntan publik untuk tahun buku 2026, penetapan remunerasi direksi periode 2026-2030, serta pemberian uang jasa pengabdian bagi anggota direksi yang telah berakhir masa jabatannya. Jeffrey menegaskan, "Melalui keputusan tersebut, BEI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas, daya saing, dan keberlanjutan pasar modal Indonesia, sekaligus mempercepat transformasi menuju bursa yang semakin modern, inklusif, dan berdaya saing global."
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan nama-nama calon anggota direksi BEI periode 2026-2030, yang kemudian dimintakan persetujuan dalam RUPST. Penetapan itu merujuk pada Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek.
Artikel Terkait
Pajak Marketplace Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Targetkan Kepatuhan Pedagang Online
BEI Targetkan Kapitalisasi Pasar Tembus Rp30.000 Triliun pada 2030
BEI Targetkan Kapitalisasi Pasar Rp30.000 Triliun dan 1.100 Emiten pada 2030
Laba BEI Tembus Rekor Rp1,07 Triliun di 2025, Melonjak 59 Persen