Tiga Karyawan Percetakan Disekap dan Diborgol 21 Hari, Pemilik Jadi Tersangka

- Senin, 29 Juni 2026 | 18:35 WIB
Tiga Karyawan Percetakan Disekap dan Diborgol 21 Hari, Pemilik Jadi Tersangka

Polisi mengungkap motif di balik penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat, yang berlangsung selama 21 hari. Ketiga korban diborgol di kaki dan dituduh mencuri pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah oleh pemiliknya.

"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung kepada wartawan, Senin (29/6).

Tersangka MLM, pemilik percetakan, lalu memerintahkan penyekapan terhadap ketiga karyawannya. Para korban diminta membayar uang ganti rugi masing-masing Rp 50 juta. "Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih 50 juta," jelas Reynold.

Salah satu korban, Adit, telah membayar Rp 50 juta, sementara korban lainnya, Rafly, baru membayar Rp 5 juta. Meski demikian, para pelaku tetap menyekap mereka dengan alasan belum semua korban melunasi ganti rugi. "Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar 5 juta," ujar Reynold.

7 Orang Ditangkap

Polisi telah menangkap tujuh orang pelaku dalam kasus ini. Mereka adalah MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan CML (37) dan II (36).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra merinci peran masing-masing tersangka. AI dan S berperan melakukan penyekapan dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Keduanya ditangkap di lokasi kejadian. Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap MML, pemilik percetakan yang menjadi otak penyekapan.

Tersangka AYL mengancam akan mematahkan kaki korban jika tidak membayar, sementara NHJ merakit alat yang digunakan untuk memasung korban. CML, adik MML, melarang office boy memberikan makan kepada para korban. Terakhir, II berperan sebagai admin yang menerima transfer uang dari keluarga korban.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags