Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memungkinkan masyarakat mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring melalui sistem Coretax. Proses pendaftaran yang sebelumnya mengharuskan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kini bisa dilakukan dari rumah.
Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dirancang untuk mempermudah layanan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Berikut panduan langkah demi langkah untuk mendaftar NPWP online.
Cara Membuat NPWP Online Coretax DJP
Langkah pertama, buka laman resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan koneksi internet stabil agar proses registrasi lancar. Pada halaman utama, klik tombol "Daftar di sini" untuk membuat akun baru.
Selanjutnya, pilih jenis wajib pajak yang sesuai: Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri. Sistem kemudian akan menanyakan kepemilikan NIK. Jika sudah memiliki NIK, pilih "Aktivasi NIK" bila ingin menggunakan NIK sebagai NPWP, atau "Hanya Registrasi" jika hanya ingin membuat akun Coretax terlebih dahulu.
Isi data diri secara lengkap, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor Kartu Keluarga (KK). Pastikan semua data sesuai dengan dokumen kependudukan.
Verifikasi dan Unggah Dokumen
Masukkan alamat email aktif dan nomor telepon seluler. Kode OTP akan dikirim melalui SMS; masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan verifikasi akun. Setelah itu, unggah dokumen persyaratan sesuai kategori. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), cukup unggah KTP. Sementara Warga Negara Asing (WNA) perlu menyertakan paspor serta KITAS atau KITAP. Bagi pelaku usaha, siapkan dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lain jika diminta sistem.
Lengkapi data keluarga yang memiliki hubungan istimewa, seperti orang tua, suami/istri, dan anak. Kemudian, isi informasi mengenai sumber penghasilan dan simpan data sebelum melanjutkan.
Tahap Akhir Pendaftaran
Masukkan kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), alamat domisili, dan alamat sesuai KTP. Pastikan semua informasi alamat benar agar tidak terkendala saat verifikasi. Sistem akan meminta verifikasi data: periksa kembali seluruh isian, lalu unggah foto atau lakukan verifikasi wajah (live photo) sesuai instruksi.
Jika semua data lengkap, centang pernyataan kepatuhan dan klik "Ajukan Permohonan". Selanjutnya, tunggu proses verifikasi dari DJP. Informasi status pendaftaran akan dikirim melalui email yang didaftarkan.
Tips Agar Pendaftaran Berhasil
Meski prosesnya daring, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Gunakan alamat email dan nomor telepon yang masih aktif untuk menerima kode OTP dan informasi status permohonan. Pastikan data NIK dan nomor KK sesuai dengan catatan Dukcapil. Saat mengunggah dokumen, gunakan hasil pindaian atau foto berkualitas jelas agar terbaca sistem. Isi alamat domisili sesuai dokumen resmi. Pada tahap verifikasi wajah, pastikan koneksi internet stabil agar proses berjalan lancar.
Artikel Terkait
Roy Suryo Siapkan Rekaman Penangkapan sebagai Bukti Praperadilan
Viral Tantang Pengendara Lain, Dua Pria di Jogja Serahkan Diri ke Polisi
Pakistan Bombardir Afghanistan Timur, Taliban Klaim 36 Warga Sipil Tewas
Hizbullah Tuding Israel Langgar Gencatan Senjata, Ancam Ambil Tindakan