Tim kuasa hukum Roy Suryo akan menghadirkan rekaman video proses penangkapan kliennya di kediaman sebagai bukti dalam sidang praperadilan. Mereka menilai penangkapan itu melanggar hak asasi manusia.
"Ya itu bukti-bukti dari kami. Bukti apa saja tentu nanti hari Rabu 1 Juni 2026 akan kami sampaikan. Termasuk juga kami akan minta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kami fasilitas berupa layar sehingga video-video yang menggambarkan proses penangkapan, penahanan, terutama penangkapan di rumah kediamannya Mas Roy itu akhirnya kami buka kepada publik," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Menurut Gafur, majelis hakim telah menetapkan agenda sidang berikutnya. Pada Selasa (30/6/2026), Polda Metro Jaya selaku termohon akan menyampaikan jawaban. Keesokan harinya, Rabu (1/7/2026), pihaknya sebagai pemohon akan menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki.
"Besok, setelah jawaban dari termohon, kami akan menyampaikan replik. Kami berharap proses pemeriksaan berjalan cepat sehingga segera masuk ke tahap pembuktian," tuturnya.
Terkait hakim yang menyoroti permohonan pencekalan yang tidak direspons termohon, Gafur mengatakan pihaknya menghormati sikap majelis hakim. Permohonan tersebut memang belum dimasukkan dalam permohonan awal dan baru diajukan saat sidang perdana.
"Memang pada saat kami mengajukan materi permohonan pertama kali itu tidak masuk. Sehingga kami berharap tadi kami akan masukkan dalam renvoi atau perbaikan. Tetapi karena memang tidak boleh menambah posita dan petitum, begitulah hukum acaranya, ya kami menghargai apa yang menjadi sikap dari hakim praperadilan," pungkasnya.
Artikel Terkait
BNPB Rincikan Langkah Mitigasi Kekeringan Hadapi Ancaman El Nino
Gelombang Panas Eropa Tewaskan Lebih dari 1.300 Orang, WHO Imbau Waspada
Gubernur NTT Desak Pengusutan Tuntas Kasus Kematian Dokter Icha
Logo HUT ke-81 RI Terpilih, Karya Fajar Novario Raih 44,73% Suara Publik