Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mengkaji regulasi perpajakan Jaminan Hari Tua (JHT) menyusul rencana serikat pekerja yang akan menyuratinya. Namun, ia mengaku hingga kini belum menerima surat resmi terkait tuntutan penghapusan pajak tersebut.
"Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa nggak, tergantung hasil ini kita. Tapi hanya sih untuk fairness, semuanya akan bayar," ucap Purbaya usai menghadiri Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR, Senin (29/6/2026).
Bendahara negara tersebut menekankan pentingnya kehati-hatian dan asas keadilan sebelum menghapus atau mengubah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final atas pencairan JHT. Kemenkeu berkomitmen melakukan investigasi menyeluruh untuk membedah data profil wajib pajak yang mencairkan saldo di atas Rp50 juta.
"Dan kita akan cek. Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi," kata dia.
Purbaya meluruskan kekeliruan informasi di masyarakat bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, saldo pencairan JHT di bawah Rp50 juta sama sekali tidak dikenakan potongan pajak. Ia khawatir jika batas ambang tersebut dihapus tanpa validasi data makro, insentif justru dinikmati kelompok berpenghasilan tinggi dan memicu protes publik.
"Karena Rp50 juta kan nggak bayar. Itu kan aturan undang-undang yang ada. Tapi gini, jangan sampai saya potong yang dapet yang untung orang kaya. Nanti dimaki-maki lagi gua," ucap Purbaya.
Wacana ini mencuat setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan akan mengirim surat resmi kepada Menkeu untuk meminta pembatalan total pajak JHT dan THR. Said menilai tidak adil jika upah pekerja yang sudah dipotong pajak bulanan kembali tersusut saat mencairkan pesangon, sementara korporasi besar kerap mendapat tax holiday.
Menurut kalkulasi serikat pekerja, pengenaan pajak final dapat memotong dana buruh hingga Rp7-8 juta untuk saldo JHT Rp50 juta. Tuntutan serupa juga disuarakan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, yang menolak kebijakan pemotongan pajak final 5 persen terhadap saldo JHT di atas Rp50 juta serta tarif progresif pada pencairan lanjutan.
Kalangan buruh menegaskan JHT adalah hak mutlak hasil keringat pekerja sebagai bekal pasca-PHK atau tekanan ekonomi, sehingga penarikan pajak di tengah situasi sulit dinilai mencederai keadilan sosial.
Sebelumnya, pada Jumat (26/6/2026), Purbaya menyatakan akan mengecek ulang regulasi ini bersama Direktur Jenderal Pajak.
Artikel Terkait
Hong Kong Raih Peringkat Kedua Destinasi Wisata Ramah Muslim Non-OKI
Polri: Platform Digital yang Kuasai Aset Nasabah Secara Sepihak Bisa Dipidana
Giorgio Antonio Bela Sarwendah dari Kritikan, Warganet Justru Minta Dia Tak Sok Pahlawan
Wamendagri: Ketangguhan Kota Hadapi Bencana Tergantung Kualitas Sistem