Polri menegaskan bahwa platform keuangan digital yang menguasai aset nasabah secara sepihak dapat diproses secara pidana jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan tindakan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan. Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya sengketa antara pengguna dan platform pertukaran aset digital, termasuk kasus pembekuan dan likuidasi aset kripto secara sepihak pasca-insiden siber.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa sengketa gagal bayar pada platform digital pada dasarnya berakar dari hubungan hukum keperdataan antara para pihak. "Apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban yang masih berada dalam ruang lingkup perjanjian tersebut, pada dasarnya penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Meski demikian, Ade Safri menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur perdata tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana. Menurut dia, aparat penegak hukum dapat bertindak jika ditemukan indikasi pengelola platform melakukan manipulasi atau menguasai aset digital milik nasabah secara sepihak tanpa persetujuan pemilik yang sah.
"Sepanjang dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengonversi aset milik nasabah secara melawan hukum tanpa hak, yang disertai maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana," ujar Ade Safri.
Berdasarkan ketentuan hukum terbaru, tindakan pengalihan aset secara melawan hukum oleh pengelola platform berpotensi dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Ade Safri menegaskan penyidik tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta pemenuhan alat bukti yang sah sebelum meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
"Oleh karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan sangat bergantung pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan," pungkasnya.
Sebagai informasi, pada 11 September 2024 terjadi peretasan terhadap sistem Indodax yang menyebabkan hilangnya sejumlah aset kripto, termasuk sekitar 68 juta token Botxcoin. Insiden tersebut pertama kali terdeteksi oleh perusahaan keamanan Web3, Cyvers Alerts, yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan dari dompet digital Indodax di sejumlah jaringan blockchain. Cyvers Alerts mencatat terdapat lebih dari 150 transaksi mencurigakan dengan total dugaan kerugian mencapai US$18,2 juta atau sekitar Rp280,3 miliar.
Artikel Terkait
Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak 24,2 Persen pada Juni 2026
Indokripto COIN Catat Rugi Bersih Rp26 Miliar di Semester I-2026
KPK Kirim Pegawai Belajar Kripto untuk Usut Kasus Korupsi
Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp 23 Triliun pada Mei 2026, Jumlah Akun Capai 22,4 Juta