Majelis hakim kembali menunda sidang Khariq Anhar dalam kasus dugaan mengedit tangkapan layar pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Penundaan terjadi karena ketua majelis hakim, Arlen Veronika, masih cuti usai orang tuanya meninggal dunia.
"Sedianya hari ini adalah acaranya mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari terdakwa, namun demikian karena hari ini, sampai hari ini, ketua majelis masih cuti karena kedukaan kemarin. Sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan," ujar hakim Abdulatif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Hakim menunda persidangan hingga Senin (6/7). Agenda sidang hari ini seharusnya mendengarkan keterangan saksi meringankan dari Khariq, yaitu Ferry Irwandi.
"Mohon maaf ya, mohon pengertiannya. Dan akan dibuka kembali nanti di tanggal 6 Juli 2026. Seperti itu ya," ujar hakim.
Sebelumnya, sidang Khariq pada Senin (22/6) juga ditunda karena ibu dari ketua majelis hakim meninggal dunia. Dalam perkara ini, Khariq didakwa mengedit pernyataan Said Iqbal menggunakan aplikasi Canva. Jaksa menilai seruan Said yang awalnya bermakna positif diubah Khariq menjadi bermakna negatif.
"Bahwa setelah membaca pernyataan saksi Said Iqbal tersebut, Terdakwa Khariq Anhar kecewa kemudian Terdakwa Khariq Anhar tanpa izin mengubah, menambah, atau mengurangi pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
Artikel Terkait
Pakistan Bombardir Afghanistan Timur, Taliban Klaim 36 Warga Sipil Tewas
Hizbullah Tuding Israel Langgar Gencatan Senjata, Ancam Ambil Tindakan
Pemerintah Turunkan Harga Gas Industri, KSPSI: Selamatkan Puluhan Ribu Buruh dari PHK
Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi Diamankan Polisi, Rem Blong Jadi Penyebab