Imigrasi Dalami 15 Perusahaan Penjamin yang Diduga Jadi Pintu Masuk 322 WNA Pelaku Judi Online di Jakarta Barat

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:00 WIB
Imigrasi Dalami 15 Perusahaan Penjamin yang Diduga Jadi Pintu Masuk 322 WNA Pelaku Judi Online di Jakarta Barat

Direktorat Jenderal Imigrasi kini mendalami peran 15 perusahaan penjamin yang diduga menjadi pintu masuk bagi ratusan warga negara asing yang terlibat dalam sindikat judi online di Gedung Hayam Wuruk Tower, Jakarta Barat. Belasan perusahaan tersebut diduga kuat menjadi sponsor utama yang memfasilitasi kehadiran para WNA di Indonesia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memanggil para pengurus perusahaan tersebut. "Sementara yang 15 perusahaan penjamin tadi kami sudah koordinasi dengan Pak Dirtipidum, saat ini nanti akan kita panggil dan kita lakukan pendalaman sampai sejauh mana mereka mensponsori pihak-pihak WNA yang jadi tersangka dan yang menjadi saksi," kata Yuldi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

Dari total 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Sisanya, 35 orang, berstatus saksi. Yuldi menjelaskan bahwa berdasarkan pengecekan data keimigrasian, para WNA ini masuk ke Indonesia melalui jalur resmi dan memiliki dokumen yang lengkap. "Mereka masuknya normal, semua pakai visa, ada visanya. Jadi bukan lewat jalur ilegal," tegasnya.

Pelanggaran utama yang dilakukan sindikat ini bukanlah masa tinggal yang habis atau overstay, melainkan penyalahgunaan izin tinggal. "Belum ada yang overstay. Yang masalah itu adalah penyalahgunaan izin tinggalnya. Mereka kebanyakan menggunakan visa kunjungan dan Visa on Arrival (VoA)," jelas Yuldi. Ia menegaskan bahwa VoA seharusnya digunakan untuk keperluan kunjungan wisata atau sosial, bukan untuk bekerja, apalagi menjalankan operasional judi online. "VoA kan enggak bisa dipakai untuk kerja, tapi mereka pakai untuk kerja," imbuhnya.

Berikut rincian jenis visa yang digunakan para tersangka:

ITK D12 (Pra-Investasi Multiple Entry)149 orang
ITK C12 (Pra-Investasi)120 orang
ITK B1 (Visa on Arrival)36 orang
ITK C2 (Kunjungan Bisnis)10 orang
BVK (Bebas Visa Kunjungan)2 orang
Bridging Visa3 orang
ITAS Investor2 orang

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkap bahwa 15 perusahaan sponsor tersebut merupakan perusahaan biro jasa yang berbasis di Indonesia. "Dari hasil pendalaman terhadap para WNA yang diamankan, kami mendapatkan informasi terkait orang yang menjadi sponsor dan menjamin WNA ini masuk ke Indonesia. Terdapat 15 perusahaan yang sudah terinventarisir," kata Wira dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri.

Polri kini menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melacak siapa saja aktor di balik perusahaan penjamin tersebut. "Perusahaan sponsor ini merupakan perusahaan di Indonesia. Kami sudah melakukan profiling, nantinya kami akan bersinergi dengan Dirwasdakim untuk melakukan pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan ini," tuturnya.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini berupaya mengaburkan aktivitas ilegal mereka. Wira menyebut para pelaku menyamarkan operasional judi online sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital. "Modus operandi para pelaku yaitu dengan mengelola ratusan situs judi online. Mereka menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," pungkas Wira.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags